KAMPAR, Juangsumatera.com – Korban pelecehan seksual anak dibawah umur di Desa Ranah Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar Provinsi Riau yang masih berusia 12 tahun akan di asesmen.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Kampar, Linda Wati S.Km kepada Juangsumatera.com melalui telepon genggam, Rabu siang (18/6/2025).
“Korban pelecehan seksual anak dibawah umur di Desa Ranah dan kami dari PPA akan melakukan asesmen kepada korban. Asesmen tersebut untuk memastikan apakah korban mengalami trauma, terang Linda Wati.
Ditanya kapan akan dilakukan asesmen kepada korban dan Linda Wati mengatakan, Minggu depan akan kami lakukan asesmen kepada korban, karena kemaren masyarakat demo terkait kasus tersebut.
Diterangkan lebih lanjut oleh Linda Wati, informasi nya kasus tersebut lanjut proses hukum nya.
Sebelumnya, puluhan warga Desa Ranah Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar Provinsi Riau menggelar aksi demo di Polres Kampar, Kamis siang (12/6/2025).
Warga merasa kesal karena kasus pelecehan seksual anak dibawah umur yang baru lulus SD (12) menjadi korban pelecehan seksual oleh seorang guru ngaji di Desa Ranah.
Salah seorang juru bicara aksi demo yang tidak mau disebut namanya dengan kesal nya mengatakan, bahwa pelecehan seksual anak dibawah umur inisial AM sampai saat ini masih bebas menghirup udara segar.
“Pelaku sudah 3 kali melakukan perbuatan pelecehan seksual anak umur dan pelaku predator anak dibawah umur tersebut sudah banyak memakan korban anak – anak,” terangnya.
Tapi sayang nya, pelaku sekarang berdamai dengan keluarga korban. Kami tidak ingin pelaku bebas begitu saja dan harus mempertanggung jawabkan perbuatan agar ada efek jerah kepada pelaku, tegas nya.
“Kalau pelaku tidak ditangkap oleh pihak Polres Kampar akan bertambah korban pelecehan seksual anak dibawah umur di Desa kami. Kami tidak ingin anak – anak kami dan kemanakan kami menjadi korban predator anak,” terang nya.
Pernyataan tegas juga disampaikan oleh warga lain yang tidak mau disebut namanya dengan tegas mengatakan, kasus pelecehan seksual di Desa Ranah dengan korban anak 12 tahun sudah ada perdamaian di Polres Kampar.
Kami sebagai warga Desa Ranah resah dengan informasi perdamaian antara pelaku dengan keluarga korban. Pelaku inisial AM sudah berulang kali melakukan pelecehan seksual anak dibawah umur.
Predator anak wajib ditangkap karena sudah banyak korban. Kami minta pihak Polres Kampar untuk memproses pelaku sesuai undang – undang berlaku di Indonesia, terutama undang – undang perlindungan anak, harapnya. (tim)


