KAMPAR, Juangsumatera.com – Mediasi antara koperasi KNES dan koperasi Koposan Desa Senama Nenek Kecamatan Tapung Hulu di Polres Kampar, Rabu (19/11/2025) berjalan tegang.
Mediasi tersebut dipimpin oleh Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S, dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMKM Kabupaten Kampar, pengurus KNES dan pengurus Koposan, CV Elsa, Kabid Perkebunan, Bagian Hukum Sekdakab Kampar, Camat Tapung Hulu serta Kades Senama Nenek juga nampak hadir.
Mediasi tersebut terkait permasalahan lahan 2.800 hektar di Desa Senama Nenek. Mediasi berjalan tegang, karena kedua belah pihak ingin menguasai lahan tersebut. Selama ini lahan 2.800 hektar dikelolah oleh koperasi KNES dengan mitra kerjanya CV Elsa.
Salah seorang pengurus koperasi KNES didalam rapat mengatakan, dengan adanya sebagian masyarakat melakukan panen sawit dilahan 2.800 hektar yang mengatas namakan koperasi Koposan sangat berdampak kepada hasil produksi.
Tidak mungkin dilahan yang sama ada 2 koperasi, kami dari koperasi KNES berbadan hukum sudah diakui oleh Pemerintah untuk mengelolah lahan 2.800 hektar.
Kalau pihak Koposan terus memaksa untuk panen sawit dan tidak tertutup kemungkinan terjadi hal – hal yang tidak dinginkan, terang nya.
Dilain sisi salah seorang perwakilan dari koperasi Kopasan didalam rapat mengatakan, koperasi Koposan berbadan hukum dan diakui oleh Pemerintah.
Koperasi Kopasan punya anggota dan anggota kami yang memiliki sertifikat tanah dilahan tersebut. Tidak ada larangan masyarakat untuk memanen sawitnya dilahan nya sendiri, terangnya.
Rapat mediasi yang awalnya dipimpin langsung oleh Kapolres Kampar dan hanya hitungan Puluhan menit dan Kapolres Kampar minta izin untuk pamit karena ada kegiatan lain. Pimpinan rapat digantikan oleh Waka Polres Kampar.
Dalam rapat mediasi tersebut akhirnya kedua belah pihak setuju bahwa permasalahan koperasi KNES dan koperasi Koposan akan diselesaikan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar.
Dalam rapat tersebut kedua belah pihak menyepakati 3 poin, poin pertama, bahwa pihak koperasi KNES dan koperasi Koposan sepakat menyelesaikan permasalahan ini sepenuhnya kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar.
Poin kedua, selama menunggu keputusan Bupati Kampar, pemerintah akan membentuk tim serta menetapkan pihak – pihak yang memiliki otoritas dalam penanganan permasalahan tersebut.
Untuk poin ketiga, selama menunggu keputusan Bupati Kampar, bahwa pengelolaan lahan 2.800 hektar dikelolah oleh CV Elsa dan dibantu penyampaian kepada masyarakat pemilik SHM oleh Pemkab Kampar, Upika Kecamatan Tapung Hulu dan pemerintah Desa Senama Nenek.
Kesepakatan tersebut ditanda tangani oleh pihak koperasi KNES dan koperasi Koposan dan juga ditanda tangani oleh CV Elsa. (tim)


