KAMPAR, Juangsumatera.com – Praktek Bidan dan Klinik yang tidak memiliki izin di Kabupaten Kampar Provinsi Riau mencapai lebih kurang 300 yang paling banyak praktek Bidan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar dr, Asmara Fitra Abadi kepada Juangsunatera.com digedung DPRD Kampar, Senin (9/12/2024). “Praktek Bidan dan Klinik yang tidak memiliki izin di daerah Kabupaten Kampar lebih kurang 300,'” ungkapnya.
Kami dari Dinas Kesehatan telah mendata dan menegur para Bidan yang tidak memiliki izin untuk tutup, tetapi sebagian dari mereka tetap beroperasi. Memang kami akui, mereka tersebut sudah melanggar aturan.
Kami sudah menegur praktek Bidan yang tidak memiliki izin yang masih beroperasi, tetapi mereka tetap tidak peduli dengan teguran kita. “Untuk menutup praktek Bidan yang nakal tersebut perlu semua pihak,” terangnya.
Ketika ditanya kewenangan siapa untuk menutup praktek Bidan ilegal tersebut dan Asmara Fitra Abadi mengatakan, kami Dinas Kesehatan tidak berwenang untuk menutup praktek Bidan yang tidak punya izin.
Diterangkan lebih lanjut oleh Asmara Fitra Abadi, kami memperingati, anda tidak ada izin tidak boleh beroperasi. Tidak dibenarkan oleh undang – undang dan ancaman pidana begini, hal tersebut sudah kami sampaikan kepada mereka.
Praktek Bidan tersebut berhubungan dengan angka kematian, harus ada izin boleh beroperasi. Tidak ada izin tidak boleh beroperasi. Kalau mereka tidak ada izin kita susah dalam segi pengawasan nya, kata Asmara Fitra Abadi. (Tim)


