By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: Kejari Kampar Panggil 4 Orang, Terkait Kasus Tanah Kas Desa
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
Hukrim

Kejari Kampar Panggil 4 Orang, Terkait Kasus Tanah Kas Desa

By Redaksi Published 28 Februari 2024
Share
1 Min Read
Photo, kantor Kejaksaan Negeri Kampar
SHARE

KAMPAR Juangsumatera.com- Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar Kembali memanggil 4 orang dan pemanggilan tersebut terkait kasus tanah kas Desa Indra Sakti Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar, Rabu siang (28/2).

Ke 4 orang yang dipanggil tersebut terdiri – dari, 1 orang Kepala Dusun, 1 orang ketua RW, 1 orang mantan Bendahara Desa dan 1 orang masyarakat.

Menurut pantauan wartawan dikantor Kejari Kampar, bahwa 4 orang yang dipanggil oleh pihak Kejari Kampar dan mereka datang secara bersamaan sekitar pukul 13.30 wib.

Salah seorang masyarakat yang dipanggil oleh pihak Kejari Kampar yang tidak mau disebut namanya kepada Juangsumatera.com dikantor Kejari Kampar mengatakan, kami dipanggil hari ini pada pukul 13.00 wib oleh pihak Kejari Kampar.

Diterangkan nya lebih lanjut, kami dipanggil 4 orang atas kasus tanah kas Desa Indra Sakti. Sekarang ini belum diperiksa, katanya singkat.

Ke 4 orang tersebut selesai diperiksa oleh pihak Kejari Kampar sekitar pukul 20.00 Wib. Setelah diperiksa mereka langsung pergi meninggalkan kantor Kejari Kampar.

Untuk diketahui, tanah kas Desa Indra Sakti seluas 39 hektar diterbitkan SKT untuk pribadi oleh Kepala Desa Indra Sakti Misdi. Camat Tapung Sofiandi juga ikut menanda tangani SKT tanah kas Desa Indra Sakti. (Tim)

Redaksi 28 Februari 2024 28 Februari 2024
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article Camat Tambang Angkat Bicara, Terkait Rehap Aula Serbaguna Pulau Permai
Next Article Pemerintah Daerah Dukung Universitas Muhammadiyah Untuk Terus Berinovasi
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Hukrim

Jaksa Agung : 20 Orang Pegawai Diberhentikan

20 Januari 2026
Hukrim

Diperiksa Kejagung, Sudirman Said : Hambatan Bereskan Mafia Migas

19 Januari 2026
Hukrim

KPK Tangkap Bupati Pati, Sudewo

19 Januari 2026
Hukrim

Putusan MK : Wartawan Tak Dapat Dituntut Pidana Karena Kerja Jurnalistik

19 Januari 2026
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?