KAMPAR Juangsumatera.com – Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar kembali melakukan pemanggilan. Hari ini Senin (13/5/2024) Kejari Kampar memanggil 2 orang dalam kasus tanah kas Desa Indra Sakti Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar Provinsi Riau.
Kasi Pidsus Kejari Kampar Marthalius, SH,MH melalui pesan singkat mengakui bahwa hari ini ada 2 orang yang dipanggil terkait kasus tanah kas Desa Indra Sakti.
“Hari ini 2 orang diperiksa, ke 2 orang tersebut dari Disnakertrans Provinsi riau,” terang Kasi Pidsus Kejari Kampar ini.
Diterangkan lebih lanjut oleh Marthalius, ke 2 orang diperiksa tersebut yakni, Drs.Noverius.MH Kabid Ketransmigrasian pada Disnakertrans Provinsi Riau. Said Mardhatillah Kasi Pengembangan dan Kawasan Transmigrasi pada Disnakertrans Provinsi Riau.
Sebelum nya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar memeriksa Dua orang terkait kasus tanah kas Desa Indra Sakti Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar Provinsi Riau, Rabu (8/5/2024).
Ke dua orang diperiksa tersebut yakni, Tangkas dari Bagian Tapem kantor Bupati Kampar dan mantan Kepala Desa (Kades) Tri Manunggal Kecamatan Tapung, Sukadi.
Menurut pantauan Juangsumatera.com dikantor Kejari Kampar, Rabu siang ke dua yang diperiksa tersebut masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik Kejari Kampar. (Tim)