By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: Kejagung Ungkap Modus Korupsi dan TPPU Korporasi Duta Palma
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
Hukrim

Kejagung Ungkap Modus Korupsi dan TPPU Korporasi Duta Palma

By Redaksi Published 30 September 2024
Share
4 Min Read
Jumpa pers di gedung Kartika Adhyaksa Kejaksaan Agung RI
SHARE

JAKARTA, Juangsumatera.com – Kejaksaan Agung (Kejagung RI) terus mengusut kasus dugaan korupsi korporasi PT Duta Palma Grup terkait kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit.

Kejagung mengungkap modus korupsi dan pencucian uang yang dilakukan PT Duta Palma Group melalui anak perusahaannya.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar menerangkan dalam kasus ini sudah ditetapkan lima tersangka korporasi.

Kelima tersangka korporasi itu adalah PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani.

Qohar menjelaskan, kelima perusahaan itulah yang berperan melakukan kegiatan korupsi lewat usaha perkebunan dan pengelolaan kelapa sawit pada lahan yang tidak sesuai peruntukannya dengan cara melawan hukum. Kelimanya juga terlibat tindak pidana pencucian uang.

“Kemudian dari perusahaan-perusahaan tersebut disangka telah melawan hukum melakukan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan kegiatan pengelolaan kelapa sawit di lahan yang berada dalam kawasan hutan di Kabupaten Indra Giri Hulu, Provinsi Riau,” terang Qihar dalam jumpa pers di Gedung Kartika Adhyaksa Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Senin (30/9/2024) dikutip dari detiknews.

“Kemudian hasil tindak pidana korupsi atas penguasaan dan pengelolaan lahan itu dialihkan, ditempatkan, dan disamarkan,” sambungnya.

Qohar menjelaskan, ada dua perusahaan yang ditugaskan melakukan pencucian uang hasil korupsi tersebut. Kedua perusahaan itu juga telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni PT Darmex Plantations (holding perkebunan) dan PT Asset Pacific (holding properti). Kemudian dialihkan kepada terpidana Surya Darmadi, jelasnya.

Penyidik telah menyita uang hasil TPPU dengan tindak pidana asal korupsi Duta Palma Group atas nama tersangka PT Asset Pacific. Uang yang disita dari PT Asset Pacific sebesar Rp 450 miliar.

“Telah melakukan penyitaan uang sejumlah Rp 450 miliar dari tersangka PT Asset Pacific yang masih satu grup dari Duta Palma,” ucap Qohar.

Qohar menyebut, uang itu nantinya akan dilimpahkan ke pengadilan bersamaan dengan seluruh aset yang telah disita dalam perkara tersebut.

“Jadi seluruh barbuk yang sudah disita penyidik termasuk uang Rp 450 miliar rupiah ini akan nanti dilimpahkan ke pengadilan sebagai barbuk dan sudah barang tentu semuanya akan kita tuntut untuk sebagai uang pengganti ya akibat perbuatan yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan tadi,” imbuh dia.

Sebelumnya, Kejagung mulai mengusut kasus dugaan korupsi korporasi PT Duta Palma Group terkait korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit. Kejagung kini telah meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan.

“Tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan umum terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu,” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Kamis (23/11).

Penyidikan tersebut dilakukan sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Nomor: PRIN-61/F.2/Fd.2/11/2023 tanggal 03 November 2023. Saat ini tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh saksi, yakni RA, HS, BP, HH, FI, H, dan PM.

Diketahui, Kejagung telah menjerat Surya Darmadi dalam kasus korupsi perizinan perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu. Surya Darmadi telah selesai disidangkan, vonisnya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) di tingkat kasasi, yang dijatuhi pidana penjara 16 tahun dan pidana uang pengganti senilai Rp 2,2 triliun. (ond/idn/tim)

Redaksi 30 September 2024 30 September 2024
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article AS Peringatkan Iran dan Proksinya
Next Article Pemkab Kampar Akan Selalu Bersinergi Dengan BPOM Provinsi Riau
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Hukrim

5 Orang Warga Muara Mahat Baru Dilaporkan ke Polres Kampar

30 Juni 2025
Hukrim

KPK Kembali Menangkap Eks Sekretaris MA Nurhadi

30 Juni 2025
Hukrim

5 Orang Ditetapkan Tersangka Oleh KPK, Terkait OTT di Sumut

28 Juni 2025
Hukrim

KPK Tangkap ASN dan Pihak Swasta, OTT di Mandailing Natal

28 Juni 2025
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?