JAKARTA, Juangsumatera.com – Kejaksaan Agung (Kejagung RI) terus mengusut kasus dugaan korupsi korporasi PT Duta Palma Grup terkait kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit.
Kejagung mengungkap modus korupsi dan pencucian uang yang dilakukan PT Duta Palma Group melalui anak perusahaannya.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar menerangkan dalam kasus ini sudah ditetapkan lima tersangka korporasi.
Kelima tersangka korporasi itu adalah PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani.
Qohar menjelaskan, kelima perusahaan itulah yang berperan melakukan kegiatan korupsi lewat usaha perkebunan dan pengelolaan kelapa sawit pada lahan yang tidak sesuai peruntukannya dengan cara melawan hukum. Kelimanya juga terlibat tindak pidana pencucian uang.
“Kemudian dari perusahaan-perusahaan tersebut disangka telah melawan hukum melakukan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan kegiatan pengelolaan kelapa sawit di lahan yang berada dalam kawasan hutan di Kabupaten Indra Giri Hulu, Provinsi Riau,” terang Qihar dalam jumpa pers di Gedung Kartika Adhyaksa Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Senin (30/9/2024) dikutip dari detiknews.
“Kemudian hasil tindak pidana korupsi atas penguasaan dan pengelolaan lahan itu dialihkan, ditempatkan, dan disamarkan,” sambungnya.
Qohar menjelaskan, ada dua perusahaan yang ditugaskan melakukan pencucian uang hasil korupsi tersebut. Kedua perusahaan itu juga telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni PT Darmex Plantations (holding perkebunan) dan PT Asset Pacific (holding properti). Kemudian dialihkan kepada terpidana Surya Darmadi, jelasnya.
Penyidik telah menyita uang hasil TPPU dengan tindak pidana asal korupsi Duta Palma Group atas nama tersangka PT Asset Pacific. Uang yang disita dari PT Asset Pacific sebesar Rp 450 miliar.
“Telah melakukan penyitaan uang sejumlah Rp 450 miliar dari tersangka PT Asset Pacific yang masih satu grup dari Duta Palma,” ucap Qohar.
Qohar menyebut, uang itu nantinya akan dilimpahkan ke pengadilan bersamaan dengan seluruh aset yang telah disita dalam perkara tersebut.
“Jadi seluruh barbuk yang sudah disita penyidik termasuk uang Rp 450 miliar rupiah ini akan nanti dilimpahkan ke pengadilan sebagai barbuk dan sudah barang tentu semuanya akan kita tuntut untuk sebagai uang pengganti ya akibat perbuatan yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan tadi,” imbuh dia.
Sebelumnya, Kejagung mulai mengusut kasus dugaan korupsi korporasi PT Duta Palma Group terkait korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit. Kejagung kini telah meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan.
“Tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan umum terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu,” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Kamis (23/11).
Penyidikan tersebut dilakukan sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Nomor: PRIN-61/F.2/Fd.2/11/2023 tanggal 03 November 2023. Saat ini tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh saksi, yakni RA, HS, BP, HH, FI, H, dan PM.
Diketahui, Kejagung telah menjerat Surya Darmadi dalam kasus korupsi perizinan perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu. Surya Darmadi telah selesai disidangkan, vonisnya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) di tingkat kasasi, yang dijatuhi pidana penjara 16 tahun dan pidana uang pengganti senilai Rp 2,2 triliun. (ond/idn/tim)