By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: Kejagung : Penyerahan Lahan Sawit Duta Palma ke BUMN Supaya Tak Ada PHK Massal
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
Nasional

Kejagung : Penyerahan Lahan Sawit Duta Palma ke BUMN Supaya Tak Ada PHK Massal

By Redaksi Published 10 Maret 2025
Share
3 Min Read
Penyerahan lahan sitaan 220 Ribu hektare ke BUMN
SHARE

JAKARTA, Juangsumatera.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI buka – bukaan alasan pihaknya menyerahkan aset lahan sitaan 200 ribu hektare (ha) dari kasus korupsi PT Duta Palma Group kepada Menteri BUMN Erick Thohir.

Hal ini demi menjaga proses bisnis perkebunan kelapa sawitnya tetap berjalan serta mencegah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karyawan.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah menjelaskan, pihaknya menitipkan barang bukti berupa aset kepada Kementerian BUMN, yang selanjutnya diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero), untuk menjaga barang bukti seiring dengan proses hukum yang berjalan.

“Proses hukum ini kan memakan waktu. Nah kita tidak mau kualitas dari barang bukti ini turun. Kita tidak mau juga ada ketidak pastian di para pekerja yang ribuan, cukup banyak para pekerja (di perkebunan sawit pada lahan sitaan),” kata Febrie, dalam Konferensi Pers Penyerahan 221 Ribu Ha Lahan Sawit untuk Ketahanan Energi di Gendung Danareksa, Jakarta, Senin (10/3/2025) dilansir dari detikfinance.

Selain itu, Kejaksaan Agung juga tidak mau ada hal-hal tidak diinginkan dilakukan oleh manajemen terhadap lahan aset tersebut, khususnya menyangkut status barang bukti. Harapannya operasional bisa berjalan normal sehingga karyawan juga tetap bisa bekerja.

“Oleh karena itu untuk proses bisnis terhadap kebun sawit yang menjadi barang bukti di grup Duta Palma ini bisa terus bisnisnya berjalan, hubungan kerjanya baik, produktivitasnya terjaga, dan yang terpenting, mengenai seperti yang Pak Kasum sampaikan, keamanannya,” ujar dia.

“Jangan sampai ada penjarahan, kemudian bagaimana nasib-nasib pekerja yang ada di kebun juga tetap terjamin. Nah ini kita inginkan keberlangsungannya,” sambungnya.

Febrie menjelaskan, status pengelolaannya akan berada di bawah Agrinas. Sedangkan pembentukan sistem keuangannya dan proses pembimbingan akan dilakukan oleh Kementerian BUMN, lalu akuntabilitasnya juga dijamin oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Sementara itu, Direktur Utama Agrinas Letjen TNI (Purn.) Agus Sutomo mengatakan, pihaknya telah mendapat arahan untuk membentuk dua akun yaitu joint account dan escrow account. Adapun Joint Account ini nantinya yang akan menampung semua penghasilan dari pengelolaan kelapa sawit ini.

“Kemudian yang escrow account itu nanti akan menampung dana dari laba bersih dari hasil operasional dan ini setiap saat bisa diaudit. Intinya kami dalam melaksanakan kegiatan ini terbuka dan bisa dipertanggung jawabkan,” kata Agus, dalam kesempatan yang sama.

Agus menjelaskan, pihaknya akan membagi pengelolaan lahan tersebut ke level regional, di mana setiap regional akan mendapatkan sekitar 17.000 hektare (ha). Ia juga memastikan, Agrinas akan mengutamakan kepentingan para karyawan dari perkebunan Duta Palma Group, terutama agar tidak terjadi PHK.

“Sudah beberapa hari kami pendekatkan kepada mereka agar mau bergabung dan kami tidak akan memutuskan pekerjaannya. Bahkan hak-haknya 100% akan kami berikan yang mestinya menjadi tanggung jawab perusahaan lama Duta Palma,” ujar dia. (shc/rrd/red)

Redaksi 10 Maret 2025 10 Maret 2025
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article Usai Tewaskan 1.000 Orang, Presiden Suriah Harapkan Perdamaian Nasional
Next Article Polisi Kantongi Identitas Terduga Pembunuh Ibu dan Anak
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Nasional

Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Langgar UUD dan Inkonstitusional

30 Juni 2025
Nasional

Israel Serang Lebanon Selatan saat Gencatan Senjata dengan Iran

28 Juni 2025
Nasional

Houthi Tembakkan Rudal Balistik ke Israel

28 Juni 2025
Nasional

Tentara Israel Diperintah Tembaki Warga Gaza yang Antre Bantuan

28 Juni 2025
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?