KAMPAR, Juangsumatera.com – Kasus pencabulan dan pelecehan seksual anak dibawah umur di Kabupaten Kampar Provinsi Riau dari Januari tahun 2024 sampai bulan Desember sudah mencapai 64 kasus.
Hal tersebut dikatakan oleh Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Kampar, Linda Wati S.Km kepada Juangsumatera.com melalui telepon genggam, Jum,at malam (20/12/2024). “Sampai hari ini kasus pencabulan dan pelecehan seksual anak dibawah umur sudah mencapai 64 kasus,” terangnya.
Diterangkan lebih lanjut oleh Linda Wati, kasus pencabulan dan pelecehan seksual anak dibawah umur di Kabupaten Kampar meningkat dari tahun sebelumnya. Kondisi ini sangat prihatin kita melihatnya.
Untuk pelaku kejahatan seksual anak dibawah umur pada umum nya orang terdekat dari korban. Seharusnya orang terdekat yang melindungi anak – anak, tetapi orang terdekat lah yang menjadi pelaku.
Kepada seluruh orang tua untuk mengawasi anak – anaknya agar terhindar dari kejahatan pencabulan dan pelecehan seksual anak dibawah umur. Pada umum nya pelaku kejahatan orang terdekat dari korban, terang Linda Wati.
Total keseluruhan kasus di Kabupaten Kampar dari bulan Januari sampai Desember berjumlah 134 kasus. Jumlah kasus yang paling banyak adalah kasus pencabulan dan pelecehan seksual anak dibawah umur dengan jumlah 64 kasus.
Untuk urutan kedua, nikah dini dengan jumlah 12 kasus, urutan ketiga KDRT 11 kasus, hak asuh anak 9 kasus, pelantaran 7 kasus, bulying 4 kasus dan kasus lain nya, kata Linda Wati. (YL)