KAMPAR, Juangsumatera.com – Tahun 2025 belum berakhir, tetapi kasus pencabulan dan pelecehan seksual anak dibawah umur di Kabupaten Kampar sudah 84 kasus dan para pelakunya orang terdekat korban.
Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Kampar, Linda Wati S.Km kepada Juangsumatera.com melalui telepon genggam, Minggu siang (7/12/2025) mengatakan, kasus pencabulan dan pelecehan seksual anak dibawah umur di Kabupaten Kampar terhitung dari Januari 2025 sampai akhir November berjumlah 84 kasus.
“Total semua nya 84 kasus terdiri dari, pencabulan anak dibawah umur 76 kasus dan pelecehan seksual anak dibawah umur 8 kasus,” ungkap Linda Wati.
Ia juga mengakui terjadi nya peningkatan kasus dari tahun sebelum nya. “Untuk tahun 2024 kemaren, kasus pencabulan dan pelecehan seksual anak dibawah umur di Kabupaten Kampar berjumlah 70 kasus. Untuk tahun 2025 hanya dari Januari sampai bulan November sudah 84 kasus,” kata Linda Wati.
Untuk bulan Desember 2025 dan baru 7 hari sudah ada 5 kasus pencabulan dan pelecehan seksual anak dibawah umur di Kabupaten Kampar dan tidak tertutup kemungkinan kasus nya bertambah sampai akhir Desember, terangnya.
“Para pelaku pencabulan dan pelecehan seksual anak dibawah umur di Kampar mayoritas adalah orang dewasa yang juga orang terdekat dari korban. Pelakunya juga anak – anak, tetapi jumlah nya hanya sedikit,” ungkap Linda Wati.
Penyebab terjadi nya peningkatan kasus pencabulan dan pelecehan seksual anak dibawah umur di Kabupaten Kampar disebabkan, karena pendidikan rendah, faktor ekonomi, kurang nya kontrol orang tua kepada anak untuk memakai HP dan agama yang kurang.
Kita berharap kepada semua orang tua agar menjaga anak – anak nya agar terhindar dari kasus pencabulan dan pelecehan seksual anak dibawah umur, karena pelakunya orang terdekat korban, seru Linda Wati. (yl)


