KAMPAR, Juangsumatera.com – Kasus pelecehan seksual anak dibawah umur di Desa Ranah Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar Provinsi Riau akan menjadi bola panas. Korban berusia 12 tahun dengan diduga pelaku inisial AM yang juga guru mengaji masih bebas menghirup udara segar.
Pelaku AM dengan keluarga korban sudah damai di Polres Kampar. Terjadi nya perdamaian kasus pelecehan seksual anak dibawah umur tersebut membuat masyarakat Desa Ranah resah dan akhirnya Puluhan warga demo di Polres Kampar, Kamis siang (12/6/2025) dan sampai malam hari.
Senin kemaren (7/7/2025) Gerakan Aktivis Mahasiswa (GERAM) menggelar aksi damai didepan Polres Kampar, dan mereka mendesak Polda Riau melalui Kapolres Kampar untuk segera menyelesaikan kasus pelecehan terhadap anak dibawah umur di desa Ranah yang saat ini belum ada kepastian dalam proses penegakan hukum.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Indonesian Coruption Investigation (ICI) Provinsi Riau, Muhammad Ikhsan SH kepada Juangsumatera.com di Bangkinang Kota, Selasa (8/7/2025). “Kasus pelecehan seksual anak dibawah umur wajib diproses secara hukum, walaupun ada perdamaian,” tegasnya.

Kasus tersebut sudah dilaporkan di Polres Kampar dan berakhir dengan perdamaian antara pelaku dengan keluarga korban. Silahkan adanya perdamaian tetapi kasusnya harus dilanjutkan dipersidangan dan bukan dihentikan, terang Muhammad Ikhsan.
Anak – anak dibawah umur wajib dilindungi dan mereka korban. Apalagi informasinya sudah banyak korban dari pelaku pelecehan seksual di Desa Ranah tersebut.
“Memang kita akui, yang melapor kepada pihak Kepolisian hanya 1 orang korban. Kita tidak ingin anak – anak dibawah umur dikorbankan dan apalagi ada uang perdamaian,” terang Muhammad Ikhsan.
Kasus pelecehan seksual anak dibawah umur di Kampar menjadi tugas berat bagi Kapolres Kampar yang baru nanti. Banyak pihak yang terlibat dalam proses perdamaian kasus pelecehan seksual anak dibawah umur di Desa Ranah, kata nya.
Kalau nanti pihak Polres Kampar tidak mau melanjutkan kasus pelecehan seksual anak dibawah umur dan kita minta kepada Polda Riau untuk mengambil alih kasus tersebut.
Ditegaskan oleh Muhammad Ikhsan, kita tidak ingin Kabupaten Kampar Serambi Mekah nya Riau, pelaku predator anak bisa didamaikan karena ada nya transaksional. (tim)


