JAKARTA, Juangsumatera.com – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengungkap Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno LP Marsudi sudah beberapa kali hendak masuk ke Palestina. Namun Retno tak dapat izin dari Israel.
Dirjen Asia-Pasifik & Afrika Kemlu RI, Abdul Kadir Jailani, mengatakan peluang pihak Indonesia untuk mengunjungi Palestina selalu ada. “Mengenai kemungkinan visiting Palestina, itu selalu ada. Sekadar informasi, sudah beberapa kali Menteri Luar Negeri RI mencoba, tetapi selalu tidak mendapat izin,” kata Kadir di kantor Kemlu RI, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2024) dikutip dari detiknews.
Kadir menjelaskan, Palestina belum memiliki otoritas atas wilayahnya. Oleh karena itu, izin untuk memasuki wilayah Palestina, terutama West Bank dan Gaza, dimiliki oleh Israel. “Siapa pun yang memasuki wilayah West Bank, termasuk Yerusalem, harus mendapat izin dari Israel,” jelasnya.
Kadir menegaskan, pihak Indonesia tidak bersedia meminta izin kepada Israel untuk mengunjungi Palestina. Ia menyebutkan pihak Indonesia akan berkunjung ke Palestina setelah memiliki otoritas dan berwenang memberikan izin kunjungan.
“Kita mau mengunjungi di sana tapi tentu saja tidak mudah. Selain tidak mendapat izin, kita juga tidak mau mengajukan permintaan (kepada Israel),” ucap Kadir.
“Kecuali yang memberikan Palestina sendiri. Tapi kan Palestina tidak memiliki otoritas sama sekali,” sambungnya.
Mahkamah Internasional (ICJ) memutuskan pendudukan Israel di tanah Palestina sebagai tindakan ilegal. Indonesia pun turut mendukung keputusan ini dan mengajak semua negara mengakuinya.
“Fatwa hukum ini menunjukkan bahwa hukum internasional berpihak pada perjuangan Bangsa Palestina,” kata Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam keterangan tertulis, Minggu (21/7).
Pemerintah Indonesia telah menyampaikan Pandangan Lisan di ICJ pada (23/2). ICJ sendiri menetapkan keputusan pendudukan Israel di Palestina sebagai tindakan ilegal pada Jumat (19/7).
Menurutnya, fatwa hukum tersebut menunjukkan ICJ telah menegakkan rules-based international order dengan menetapkan status ilegal keberadaan Israel di Wilayah Pendudukan Palestina. Retno pun mengajak semua negara mengakui keputusan tersebut.
“Karenanya, Indonesia mendukung pandangan Mahkamah agar semua negara dan PBB tidak mengakui situasi yang ditimbulkan dari keberadaan ilegal Israel,” ungkap Retno.
Sejalan dengan fatwa Mahkamah, Indonesia mendesak Israel untuk segera mengakhiri keberadaannya yang ilegal di Wilayah Pendudukan Palestina. Israel harus mengakhiri pembangunan pemukiman ilegal dan mengevakuasi seluruh pemukim Yahudi secepatnya.
Selain itu, Israel wajib melakukan reparasi dalam bentuk restitusi dan kompensasi, termasuk mengembalikan tanah-tanah yang diambil sejak 1967 dan memperbolehkan seluruh warga Palestina yang diusir dari rumahnya untuk kembali. (jbr/jbr/tim)