JAKARTA, Juangsumatera.com – Presiden Prabowo Subianto akan menindaklanjuti secara administratif surat pengunduran diri Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur Bank Indonesia (BI). Prabowo akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian Perry secara hormat.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, proses administrasi terkait pengunduran diri Perry akan segera ditindaklanjuti.
“Untuk selanjutnya, secara administratif tentu hari ini akan kami tindaklanjuti berkenaan dengan surat pengunduran diri tersebut karena sesuai mekanisme, maka akan diterbitkanlah Keputusan Presiden berkaitan dengan pemberhentian beliau secara hormat dari jabatan sebagai Gubernur Bank Indonesia,” kata Prasetyo di Kantor BI, Jakarta Pusat, Senin (27/7/2026) dikutip dari detiknews.
Prasetyo mengatakan, Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti secara otomatis akan menggantikan Perry sebagai Gubernur BI sementara. Destry akan menjalankan seluruh tugas dan kewenangan Gubernur BI hingga ditetapkannya gubernur definitif.
“Untuk selanjutnya sesuai dengan Undang-Undang Bank Indonesia, jabatan Gubernur Bank Indonesia akan secara otomatis dijabat oleh Deputi Gubernur Senior yang selanjutnya akan menjalankan seluruh tugas sebagai pejabat gubernur sementara. Di dalam catatan yang dimaksud dengan Deputi Gubernur Senior adalah Ibu Destry Damayanti,” ujarnya.
Prasetyo menegaskan dinamika terkait surat pengunduran diri Perry tidak boleh mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi BI. Dia mengajak seluruh pihak tetap menjalankan peran dan tanggung jawab sesuai dengan kewenangan masing-masing.
“Demikian yang dapat kami sampaikan berkenaan dengan dinamika yang terjadi terhadap surat usulan pengunduran diri dan kami mewakili pemerintah menyampaikan kepada seluruh masyarakat bahwa marilah kita terus menjalankan tugas kita sesuai dengan kewenangan kita yang sudah diberikan oleh undang-undang,” kata Prasetyo.
Dia menambahkan, BI memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas moneter, sedangkan pemerintah melalui Kementerian Keuangan menjalankan fungsi fiskal. Kedua fungsi tersebut harus tetap berjalan dengan koordinasi yang erat.
“Di mana BI memiliki peranan untuk menjaga moneter kita sementara pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan juga menjalankan fungsi menjaga fiskal tentunya tetap di dalam koordinasi yang erat,” lanjutnya.


