By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: Galian C Ilegal Beroperasi di Desa Bater, Rambah Tengah Hilir
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
RiauRohul

Galian C Ilegal Beroperasi di Desa Bater, Rambah Tengah Hilir

By Redaksi Published 5 Maret 2024
Share
1 Min Read
Alat berat jenis excavator sedang menggali tanah
SHARE

ROHUL Juangsumatera.com – Usaha galian C darat di Desa Bater Rambah Tengah Hilir, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu diduga tidak memiliki izin. Namun aman dari pihak penegak hukum.

Dari pantauan wartawan di lokasi, usaha galian C ilegal tersebut sedang melakukan aktivitas, layaknya memiliki izin usaha menggunakan alat berat excavator serta mobil dump truk.

Salah seorang warga disekitaran lokasi yang tidak mau disebut namanya, Selasa (5/3) mengatakan, .sejak beroperasi galian C banyak mendapat keluhan dari masyarakat.

“Dikeluhkan warga, pasalnya, jalan hancur akibat dilalui mobil pengangkut galian C,” terangnya. .

Usaha galian C t ini diduga di beking oleh oknum aparat, sehingga aman dari penindakan selama ini. “Aman dari penindakan aparat terhadap usaha galian C Ilegal ,” terangnya.

Warga berharap Kapolres Rohul melakukan penindakan terhadap pelaku usaha galian C di tempat mereka, dikarenakan merusak lingkungan dan jalan warga.

Sementara itu, bos pemilik galian C ilegal di Desa Bater Rambah Tengah Hilir, Kecamatan Rambah inisial ANS belum berhasil di konfirmasi hingga berita ini di terbitkan. (Tim)

Redaksi 5 Maret 2024 5 Maret 2024
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article Pj Bupati Kampar Pimpin Apel Memperingati Hari Ulang Tahun DAMKAR
Next Article Pj Bupati Kampar Gelar Silahturahmi dan Rakor Bersama Perusahaan K3S
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

KamparRiau

Pengurus KNES : Kami Tidak Ada Diperas Oleh Kadis

23 Oktober 2025
KamparRiau

Gedung Irna Tahap III RSUD Bangkinang Baru 1 Lantai Difungsikan

22 Oktober 2025
KamparRiau

LPPNRI Kampar : Dugaan Mark Up Anggaran Cat Jembatan Water Front City

21 Oktober 2025
KamparRiau

Habiskan Anggaran 700 Juta Untuk Cat Jembatan Water Front City

20 Oktober 2025
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?