KAMPAR Juangsumatera.com- Sungguh sangat disayangkan pelaku usaha galian C di Desa Batu Belah Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar nekat beroperasi tanpa dilengkapi izin.
Celaka nya lagi usaha galian C tersebut berada di Daerah Aliran Sungai (DAS) sungai Kampar. Usaha tersebut mengambil batu didalam sungai menggunakan mesin sedot dan satu alat barat jenis excavator.
Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau melalui Cabang Wilayah 1 Kampar Rohul meninjau langsung ke lokasi, Selasa (12/3) siang di Batu Belah yang juga didampingi oleh Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Kabupaten Kampar.
Menurut pengakuan dari anak Azis pemilik galian C Batu Belah mengatakan, bahwa kami sedang mengurus izin. “Kami sedang mengurus izin dan kami sudah lama beroperasi,” terangnya singkat.
Kepala Cabang Dinas ESDM Wilayah 1 Kampar Rohul Hidayat mengatakan, izin belum lengkap usaha galian C tidak boleh beroperasi.
Kita minta kepada pelaku usaha galian C untuk melengkapi izin nya, setelah izin nya lengkap dan termasuk izin Lingkungan nya selesai baru bisa beroperasi usaha galian C, kata Hidayat dengan singkat.
Anggota LPPNRI Kabupaten Kampar Daulat Panjaitan dengan tegas mengatakan, tidak akan keluar izin lingkungan galian C yang berada di daerah DAS.
Kita minta kepada penegak hukum untuk menangkap usaha galian C yang berada ditepi sungai Kampar Desa Batu Belah. Galian C tersebut sudah melanggar aturan, izin belum lengkap sudah beroperasi.
Celaka lagi, sudah merusak lingkungan terutama daerah DAS. Ancaman pidana jelas karena merusak lingkungan, kata Daulat dengan singkat. (Tim)