KAMPAR, Juangsumatera.com – Serikat buruh FSPPP – SPSI Kabupaten Kampar melakukan aksi damai di depan kantor Dinas Perindustrian dan Ketenaga Kerja Kabupaten Kampar, Kamis (8/5/2025).
Ketua Serikat Buruh FSPPP – SPSI Kabupaten Kampar, Roy Ando Sirait S.H,.M.H mengatakan, kami mendesak penyelesaian mediasi perselisihan hubungan industrial sesuai ketentuan UU Nomor 2 Tahun 2004.
Kami juga menuntut percepatan dan transparansi dalam proses pencatatan serikat pekerja sesuai Nomor UU Nomor 21 Tahun 2000, terangnya.
Serikat Buruh FSPPP – SPSI Kabupaten Kampar juga menolak praktik birokrasi lamban, berbelit-belit, dan dugaan pungutan liar dalam proses ketenaga kerja di Kabupaten Kampar, terangnya.
Bupati Kampar Ahmad Yuzar dihadapan Serikat Buruh FSPPP – SPSI Kampar mengatakan, kami sengaja hadir berdua dengan Wakil Bupati Kampar adalah respon cepat kami untuk langsung mendengarkan aspirasi dan apa yang di inginkan masyarakat.
“Saya meminta kepada Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja untuk melalukan mediasi perselisihan hubungan industrial sesuai ketentuan UU Nomor 2 Tahun 2004,” kata Ahmad Yuzar.
Plt Kadis Perindustrian dan Tenaga Kerja, Arizon,SE mengatakan, tuntutan kawan-kawan dari Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PC FSPPP-SPSI) Kabupaten Kampar akan kami sampaikan ke Bupati Kampar.
“Sudah kami baca juga tuntutan dari kawan-kawan Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PC FSPPP-SPSI) Kabupaten Kampar kami juga akan melaporkan ke bapak Bupati Kampar,” terang Arizon. (tim)