By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: Eks Ketua PN Surabaya Dapat Jatah Suap Tannur Rp 236 Juta
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
Hukrim

Eks Ketua PN Surabaya Dapat Jatah Suap Tannur Rp 236 Juta

By Redaksi Published 10 Januari 2025
Share
3 Min Read
mantan Ketua Pengadilan (PN) Surabaya turut mendapat jatah suap
SHARE

JAKARTA, Juangsumatera.com — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut mantan Ketua Pengadilan (PN) Surabaya turut mendapat jatah suap sebesar SGD 20.000 di kasus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyebut uang suap itu berasal dari tersangka Lisa Rachmat selaku kuasa hukum Tannur yang diserahkan kepada Hakim Erintuah Damanik.

“Selain untuk para hakim yang menangani perkara, sejumlah 20.000 SGD untuk Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dan 10.000 SGD untuk saksi Siswanto selaku paniteranya,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (10/1/2025) dikutip dari CNN Indonesia.

Kendati demikian, ia menyebut jatah suap yang telah disiapkan oleh Lisa tersebut belum sempat diberikan kepada Ketua PN dan Panitera oleh tersangka Erintuah Damanik.

“Uang sejumlah 20.000 SGD untuk Ketua PN Surabaya dan 10.000 SGD untuk saksi Siswanto selaku panitera belum diserahkan kepada yang bersangkutan dan masih dipegang oleh Erintuah Damanik,” jelasnya.

Dalam kasus ini, Harli menyebut tersangka Lisa total telah menyerahkan uang suap sebesar SGD 188.000 kepada Erintuah Damanik. Uang suap itu diberikan secara bertahap di Bandara Ahmad Yani sebesar SGD 140.000 pada 1 Juni dan SGD 48.000 pada 29 Juni.

Uang itu kemudian dibagikan Erintuah kepada Majelis Hakim lainnya di ruangan Hakim Mangapul pada pertengahan Juni. Rinciannya yakni sebesar SGD 38.000 untuk Erintuah dan sebesar SGD 36.000 untuk Hakim Mangapul dan Heru Hanindyo.

“Kemudian Erintuah Damanik merumuskan redaksional untuk putusan bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur lalu dilakukan revisi oleh saksi Heru Hanindyo,” tuturnya.

Sebelumnya Kejagung resmi menetapkan tiga hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul sebagai tersangka penerima suap dalam kasus vonis bebas pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.

Pengacara Ronald Tannur Lisa Rahmat juga ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Dalam kasus ini penyidik menyita barang bukti uang tunai dalam berbagai pecahan senilai RP20 miliar beserta sejumlah barang elektronik.

Terbaru, Kejagung juga turut menetapkan ibunda dari Ronald Tannur yakni Meirizka Widjaja sebagai tersangka pemberi suap. Meirizka diduga telah memberikan uang suap untuk ketiga hakim melalui Lisa sebanyak Rp3,5 M.

Dalam kasus ini, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar sempat mengatur pertemuan antara pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat dengan pejabat Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Awalnya Lisa menghubungi Zarof untuk dikenalkan dengan sosok R selaku pejabat PN Surabaya. Hal itu dilakukan dengan maksud agar Lisa dapat melobi R untuk memilih Majelis Hakim perkara Ronald Tannur seperti yang diinginkan.
(tfq/DA/tim)

Redaksi 10 Januari 2025 10 Januari 2025
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article Penghitung Kerugian Korupsi Timah 271 T Dipolisikan, Ini Kata Kejagung
Next Article Israel Gempur Pembangkit Listrik dan 2 Pelabuhan Yaman
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Hukrim

Hakim : Eks Ketua PN Jaksel Makelar Kasus

4 Desember 2025
Hukrim

KPK Panggil Ajudan Gubernur Riau

3 Desember 2025
Hukrim

KPK Tak Ambil Pusing Soal Ridwan Kamil Tak Tahu Kasus Korupsi Bank BJB

3 Desember 2025
Hukrim

Paksa Napi Muslim Makan Anjing, Kalapas Enemawira Dinonaktifkan

2 Desember 2025
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?