By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: Eks Dirut PT Indofarma Dihukum 10 Tahun Bui, Korupsi Rp 377 M
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
Hukrim

Eks Dirut PT Indofarma Dihukum 10 Tahun Bui, Korupsi Rp 377 M

By Redaksi Published 16 Juni 2025
Share
2 Min Read
Mantan Dirut PT Indofarma, Arief Pramuhanto dihukum 10 tahun
SHARE

JAKARTA, Juangsumatera.com – Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Indofarma, Arief Pramuhanto dihukum 10 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana perusahaan Rp 377 miliar.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Bambang Joko Winarno menyebut, Arief dan tiga terdakwa lainnya dinilai terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Arief Pramuhanto berupa pidana penjara selama 10 tahun,” kata Hakim Bambang di ruang sidang, Senin (16/6/2025) dikutip dari KOMPAS.com.

Majelis hakim juga menghukum Arief dengan denda Rp 500 juta. Jika tidak dibayar, hukuman itu akan diganti kurungan 3 bulan.

Selain Arief, Hakim Bambang juga menghukum tiga terdakwa lainnya dengan hukuman masing-masing 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Mereka adalah Direktur PT Indofarma Global Medika (IGM) periode 2020-2023 Gigik Sugiyo Raharjo; Manajer Keuangan PT IGM periode 2020-2023, Cecep Setiana Yusuf; dan Manajer Akuntansi dan Keuangan PT Indofarma periode 2020, Bayu Pratama Erdiansyah.

Hukuman yang dijatuhkan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Pada tuntutannya, jaksa meminta Arief dihukum 13 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 226.494.878.046,73 (Rp 226,4 miliar) subsidair 7 tahun penjara.

Lalu, Gigik, Cecep, dan Bayu dituntut 12 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 75 miliar subsidair 6 tahun bui.

Adapun putusan dibacakan hanya beberapa jam setelah tim kuasa hukum para terdakwa membacakan duplik. (red)

Redaksi 16 Juni 2025 16 Juni 2025
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article Masyarakat Ranah Resah Pelaku Predator Anak Masih Bebas Berkiliaran
Next Article Netanyahu : Perang Akan Berakhir Bila Khamenei Tewas
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Hukrim

LPPNRI : Nasib Camat Tapung Ditangan Kejari Kampar

18 Juni 2025
Hukrim

Erdogan : Netanyahu Jadi Ancaman Terbesar di Timur Tengah

18 Juni 2025
Hukrim

Uang Triliunan yang Disita di Kasus Ekspor CPO Wilmar Group

17 Juni 2025
Hukrim

Masyarakat Ranah Resah Pelaku Predator Anak Masih Bebas Berkiliaran

16 Juni 2025
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?