JAKARTA, Juangsumatera.com – Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Indofarma, Arief Pramuhanto dihukum 10 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana perusahaan Rp 377 miliar.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Bambang Joko Winarno menyebut, Arief dan tiga terdakwa lainnya dinilai terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Arief Pramuhanto berupa pidana penjara selama 10 tahun,” kata Hakim Bambang di ruang sidang, Senin (16/6/2025) dikutip dari KOMPAS.com.
Majelis hakim juga menghukum Arief dengan denda Rp 500 juta. Jika tidak dibayar, hukuman itu akan diganti kurungan 3 bulan.
Selain Arief, Hakim Bambang juga menghukum tiga terdakwa lainnya dengan hukuman masing-masing 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Mereka adalah Direktur PT Indofarma Global Medika (IGM) periode 2020-2023 Gigik Sugiyo Raharjo; Manajer Keuangan PT IGM periode 2020-2023, Cecep Setiana Yusuf; dan Manajer Akuntansi dan Keuangan PT Indofarma periode 2020, Bayu Pratama Erdiansyah.
Hukuman yang dijatuhkan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Pada tuntutannya, jaksa meminta Arief dihukum 13 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 226.494.878.046,73 (Rp 226,4 miliar) subsidair 7 tahun penjara.
Lalu, Gigik, Cecep, dan Bayu dituntut 12 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 75 miliar subsidair 6 tahun bui.
Adapun putusan dibacakan hanya beberapa jam setelah tim kuasa hukum para terdakwa membacakan duplik. (red)