KAMPAR, Juangsumatera.com – Pembangunan aula ditempat rekreasi
Stanum Kecamatan Bangkinang Kota Kabupaten Kampar Provinsi Riau diduga ada unsur korupsi nya.
Bangunan aula 2 lantai tersebut telah menghabiskan anggaran 6 milyar yang bersumber dari dana Participating Interest (PI) pada tahun 2024. Sampai sekarang ini pembagunan aula Stanum tersebut terbengkalai pengerjaan nya.
Menanggapi hal tersebut Ketua Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Kabupaten Kampar, Daulat Panjaitan kepada wartawan, Senin (26/1/2025) dengan tegas mengatakan, kita menduga adanya dugaan korupsi pembangunan aula Stanum pada tahun 2024.
“Kita menduga adanya korupsi pengerjaan pembangunan aula Stanum yang telah menghabiskan anggaran 6 milyar,” kata Daulat.
Diterangkan lebih lanjut oleh Daulat, kita menduga terjadi pengelembungan atau mar up dalam proses perencanaan sehingga memperkaya orang atau pihak ketiga dalam pengerjaan aula Stanum.
Kita minta kepada pihak KPK untuk turung ke Kampar untuk memeriksa semua pihak yang terlibat dalam proses perencanaan maupun dalam proses pengerjaan pembangunan aula Stanum tersebut.
Sekarang ini bangunan aula Stanum tersebut mubazir dan tidak bisa dimanfaatkan, uang habis 6 milyar tetapi asas manfaat nya tidak ada bagi masyarakat Kampar, tegas Daulat. (tim)


