SEMARANG, Juangsumatera.com – Kasus pemerasan yang melibatkan oknum anggota kepolisian terjadi di Semarang, Jawa Tengah, pada Jumat (31/1/2025) malam tepatnya di Jalan Telaga Mas, Kelurahan Kuningan, Semarang Utara, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Dalam kejadian tersebut, seorang pasangan kekasih menjadi korban pemerasan oleh dua anggota polisi. Insiden tersebut mulai terungkap saat korban perempuan berteriak histeris, menarik perhatian warga di sekitar lokasi.
Mendengar teriakan tersebut, warga segera berkerumun dan berusaha untuk menolong pasangan tersebut.
Namun, mereka terkejut saat mengetahui bahwa pelaku pemerasan itu adalah anggota kepolisian. Bahkan, pelaku mengancam akan menembak warga yang mencoba menghalangi mereka.
Salah satu saksi, Ergo, menceritakan bahwa pelaku mengancam akan menembak siapa saja yang tidak mau menjauh dari mobilnya. “Yang tidak mau minggir mau ditembak sama pelaku. Saya juga diancam pas nyegat (ngepung). Katanya, ‘Mas kamu yang halangi tak tembak,'” ujarnya, saat ditemui pada Sabtu (1/2/2025) dilansir dari KOMPAS.com.
Dua anggota polisi yang terlibat dalam pemerasan tersebut adalah Aiptu Kusno (46), anggota Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang, dan Aipda Roy Legowo (38), anggota Samapta Polsek Tembalang.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M Syahduddi, menjelaskan bahwa pemerasan tersebut terungkap berkat laporan masyarakat yang diterima oleh Polsek Semarang Utara pada pukul 20.30 WIB.
Polsek Semarang Utara kemudian segera mendatangi lokasi di sekitar minimarket Jalan Telaga Mas dan menemukan kedua anggota polisi tersebut di lokasi kejadian. Selain kedua anggota polisi, seorang warga sipil juga turut diamankan.
“Begitu didatangi, terdapat dua anggota Polri, satu dari SPKT Polrestabes Semarang dan satu anggota Samapta Polsek Tembalang. Selain itu, satu warga sipil juga ikut diamankan di Polsek Semarang Utara. Begitu juga korban yang dibawa ke polsek untuk dilakukan pendalaman,” kata Kombes Pol Syahduddi.
Polsek Semarang Utara kemudian menghubungi Seksi Propam Polrestabes Semarang untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Hasil penyelidikan dan klarifikasi membuktikan bahwa kedua polisi tersebut terlibat dalam pemerasan. “Kami melakukan tindakan tegas terhadap dua orang itu. Saat ini sudah kami tangani dan proses hukum terhadap yang bersangkutan karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik Polri,” jelas Syahduddi.
Selain dikenakan sanksi kode etik, kedua polisi ini juga terancam diproses secara pidana atas pemerasan yang dilakukan, sesuai dengan Pasal 368 KUHP, yang mengancam hukuman penjara hingga 9 tahun.
Syahduddi menambahkan bahwa kedua polisi tersebut juga berisiko dipecat. “Kami sudah melakukan gelar perkara dengan Bidpropam Polda Jateng dan sudah dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik Polri. Penanganan sudah dilimpahkan ke Bidpropam Polda Jateng,” ujarnya.
Proses pidana terhadap kedua polisi tersebut akan dilaksanakan bersamaan dengan proses pelanggaran etik oleh Bidpropam Polda Jateng. Warga sipil yang terlibat dalam kasus ini juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Dua orang polisi itu ditahan di Polda Jateng, sementara warga sipil itu sedang dilakukan penanganan di Satreskrim Polrestabes Semarang,” tambahnya. (red)