JAKARTA, Juangsumatera.com – Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menyebut, langkah DPR mengebut revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada pasca-terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 tak ubahnya sebuah kegilaan.
Adapun putusan MK itu mengubah ambang batas pilkada serentak dengan menyesuaikan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di setiap daerah sehingga partai-partai tidak harus berkoalisi.
Langkah DPR membahas RUU Pilkada dinilai untuk menganulir putusan MK atau membuat hukum baru yang tidak memuat perintah MK. “Nah ini kegilaan yang perlu kita luruskan,” kata Bivitri dalam obrolan Newsroom di YouTube Kompas.com, Rabu (21/8/2024) dan dikutip dari Kompas.com.
Bivitri mengatakan, putusan MK tidak boleh ditafsirkan secara berbeda oleh partai-partai politik di parlemen yang kemudian dituangkan dalam undang-undang maupun peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) apa pun.
Bivitri menyampaikan, putusan MK dengan semua penalaran hukumnya menafsirkan apa kemauan yang termuat dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Bivitri mengaku telah membaca pertimbangan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 tersebut dan menilai penalaran hakim konstitusi di dalamnya baik.
Namun, kata Bivitri, hari ini partai-partai politik di DPR RI berupaya memutarbalikkan putusan MK dengan mengembalikan ambang batas Pilkada 20 persen.
Dampaknya adalah dalam pilkada hanya terdapat calon-calon yang diusung koalisi politik atau bahkan hanya terdapat calon tunggal.
“Nah ini sebenarnya salah, saya harus bilang terus terang ini pembangkangan konstitusi, nggak boleh ada undang-undang yang mengatur secara berbeda dengan putusan MK,” tutur Bivitri.
Baleg DPR RI tiba-tiba menggelar Rapat Revisi UU Pilkada dengan pemerintah pada hari ini, setelah MK mengabulkan gugatan judicial review atas atas UU Pilkada kemarin.
Rapat kerja DPR RI berlangsung cepat pada pukul 10.00 WIB. Agenda dilanjutkan dengan rapat panitia kerja pembahasan revisi UU Pilkada pada pukul 13.00 WIB, dan akan diputuskan pada Rabu pukul 19.00 Wib.
Anggota Badan Legislasi DPR Yandri Susanto mengeklaim, revisi UU Pilkada tidak bertujuan untuk menganulir putusan MK, tetapi menyadur putusan MK ke dalam UU Pilkada.
“Kita enggak mungkin menganulir MK, kita ingin menyadur itu biar terang benderang, tidak ada tafsir yang liar, oleh penyelenggara KPU maupun pasangan calon yang ingin berkontestasi di Pilkada.
Inilah redaksinya, titik komanya, kalimat per kalimatnya itu mesti kita sadur dalam UU Pilkada,” kata Yandri, Rabu. Adapun pihak yang disebut mengundang pemerintah dalam rapat di DPR ini adalah Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad. (Tim)