By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: DPR Lawan Putusan MK, Bivitri: Kegilaan Yang Perlu Diluruskan
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
Nasional

DPR Lawan Putusan MK, Bivitri: Kegilaan Yang Perlu Diluruskan

By Redaksi Published 21 Agustus 2024
Share
3 Min Read
Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti
SHARE

JAKARTA, Juangsumatera.com – Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menyebut, langkah DPR mengebut revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada pasca-terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 tak ubahnya sebuah kegilaan.

Adapun putusan MK itu mengubah ambang batas pilkada serentak dengan menyesuaikan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di setiap daerah sehingga partai-partai tidak harus berkoalisi.

Langkah DPR membahas RUU Pilkada dinilai untuk menganulir putusan MK atau membuat hukum baru yang tidak memuat perintah MK. “Nah ini kegilaan yang perlu kita luruskan,” kata Bivitri dalam obrolan Newsroom di YouTube Kompas.com, Rabu (21/8/2024) dan dikutip dari Kompas.com.

Bivitri mengatakan, putusan MK tidak boleh ditafsirkan secara berbeda oleh partai-partai politik di parlemen yang kemudian dituangkan dalam undang-undang maupun peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) apa pun.

Bivitri menyampaikan, putusan MK dengan semua penalaran hukumnya menafsirkan apa kemauan yang termuat dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Bivitri mengaku telah membaca pertimbangan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 tersebut dan menilai penalaran hakim konstitusi di dalamnya baik.

Namun, kata Bivitri, hari ini partai-partai politik di DPR RI berupaya memutarbalikkan putusan MK dengan mengembalikan ambang batas Pilkada 20 persen.

Dampaknya adalah dalam pilkada hanya terdapat calon-calon yang diusung koalisi politik atau bahkan hanya terdapat calon tunggal.

“Nah ini sebenarnya salah, saya harus bilang terus terang ini pembangkangan konstitusi, nggak boleh ada undang-undang yang mengatur secara berbeda dengan putusan MK,” tutur Bivitri.

Baleg DPR RI tiba-tiba menggelar Rapat Revisi UU Pilkada dengan pemerintah pada hari ini, setelah MK mengabulkan gugatan judicial review atas atas UU Pilkada kemarin.

Rapat kerja DPR RI berlangsung cepat pada pukul 10.00 WIB. Agenda dilanjutkan dengan rapat panitia kerja pembahasan revisi UU Pilkada pada pukul 13.00 WIB, dan akan diputuskan pada Rabu pukul 19.00 Wib.

Anggota Badan Legislasi DPR Yandri Susanto mengeklaim, revisi UU Pilkada tidak bertujuan untuk menganulir putusan MK, tetapi menyadur putusan MK ke dalam UU Pilkada.

“Kita enggak mungkin menganulir MK, kita ingin menyadur itu biar terang benderang, tidak ada tafsir yang liar, oleh penyelenggara KPU maupun pasangan calon yang ingin berkontestasi di Pilkada.

Inilah redaksinya, titik komanya, kalimat per kalimatnya itu mesti kita sadur dalam UU Pilkada,” kata Yandri, Rabu. Adapun pihak yang disebut mengundang pemerintah dalam rapat di DPR ini adalah Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad. (Tim)

Redaksi 21 Agustus 2024 21 Agustus 2024
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article Belasan Drone Gempur Ibu Kota Rusia
Next Article DPR Setuju Revisi UU Pilkada Disahkan
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Nasional

Abraham Samad Ungkap Isi Pertemuan Prabowo dengan Para Tokoh

1 Februari 2026
Nasional

Diam-Diam Kapal Intel China Berlayar Dekat Iran

30 Januari 2026
Nasional

Trump Kumpulkan Israel dan Saudi, Persiapan Serang Iran

30 Januari 2026
Nasional

Banjir di Bekasi Meluas, 49 Desa di 16 Kecamatan Terendam

29 Januari 2026
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?