By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: Diduga Usaha Galian Tanah Timbunan Ilegal Bebas Beroperasi di Siak Hulu
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
KamparRiau

Diduga Usaha Galian Tanah Timbunan Ilegal Bebas Beroperasi di Siak Hulu

By Redaksi Published 26 Mei 2025
Share
1 Min Read
Usaha galian tanah timbunan di Siak Hulu
SHARE

KAMPAR, Juangsumatera.com – Usaha galian tanah timbunan diduga ilegal bebas beroperasi di Desa Tanah Merah Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar Provinsi Riau. Usaha galian tanah timbunan tersebut menggunakan alat berat untuk menggali tanah.

Menurut pantauan wartawan dilokasi, Senin (26/5/2025), 2 alat berat bekerja untuk menggali tanah dan tanah tersebut dilansir menggunakan mobi colt diesel. Tanah timbunan tersebut dibawa keluar lokasi tanah timbunan.

Salah seorang warga Siak Hulu yang mengaku namanya Doni dengan tegas mengatakan, kita rmenduga usaha galian tanah timbunan di Desa Tanah Merah tidak punya izin.

Kita minta kepada Polsek Siak Hulu untuk menutup usaha galian tanah timbunan yang diduga tidak memiliki izin. Lebih baik ditutup usaha galian tanah timbunan tersebut, karena berdampak kepada lingkungan, tegas Doni.

Salah seorang pengawas lapangan usaha tanah timbunan yang tidak mau disebut namanya mengatakan, bahwa lokasi tanah timbunan untuk perumahan. Kami hanya .menggali tanah humus dan tidak melanggar aturan.

Menurut pengajuan nya, tanah yang kami jual adalah sisa-sisa tanah hasil kerukan untuk mendatarkan lokasi perumahan. (tim)

Redaksi 26 Mei 2025 26 Mei 2025
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article 2 Orang Meninggal Karena Kecelakaan Dekat Sungai Hijau Salo
Next Article ICI Riau Desak BPKAD Kampar Tarik Mobil Dinas Ditangan yang Tidak Berhak
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

KamparRiau

Rapat Paripurna DPRD Kampar Dengan Agenda Pandangan Umum Fraksi

13 April 2026
KamparRiau

Wabup Kampar Hadiri Silaturahmi dan Terima Laporan Tahunan ZIS 2025 dari BAZNAS

13 April 2026
KamparRiau

Wabup Kampar Buka Rapat Akselerasi Inovasi 2026

13 April 2026
KamparRiau

Pihak Andoko Setijo Dipukul Mundur Dari Lahan 50 Heaktar

9 April 2026
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?