By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: Diduga Usaha Galian Tanah Ilegal di Desa Karya Indah Kecamatan Tapung
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
KamparRiau

Diduga Usaha Galian Tanah Ilegal di Desa Karya Indah Kecamatan Tapung

By Redaksi Published 19 September 2024
Share
1 Min Read
Lokasi usaha galian tanah timbunan di Desa Karya Indah
SHARE

KAMPAR, Juangsumatera.com – Usaha galian tanah timbunan/tanah urug di jalan Garuda Sakti KM 17 Desa Karya Indah Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar Provinsi Riau diduga ilegal karena tidak terpasang plang izin usaha dilokasi.

Hal tersebut disampaikan oleh anggota Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Kabupaten Kampar, Daulat Panjaitan kepada wartawan di Tapung, Kamis (19/9/2024).

Diterangkan lebih lanjut oleh Daulat Panjaitan, usaha galian tanah timbunan wajib ada izin. Kita menduga usaha tanah timbunan. di jalan Garuda Sakti KM 17 Desa Karya Indah tidak ada izin alias ilegal.

“Usaha galian tanah timbunan ilegal yang rugi adalah masyarakat karena berdampak langsung kepada lingkungan,” kata Daulat.

Diterangkan lebih lanjut oleh Daulat Panjaitan, Pemerintah daerah juga rugi dari segi pendapatan pajak. Usaha galian tanah timbunan ilegal hanya menguntungkan pengusaha nya saja.

Kita minta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menutup usaha galian tanah timbunan yang diduga ilegal tersebut, kata Daulat Panjaitan dengan singkat. (Tim)

Redaksi 19 September 2024 19 September 2024
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article Staf Ahli Bupati Hadiri Peringatan Hari Ozon Sedunia
Next Article PBB Usir Israel Dari Palestina, 14 Negara Menolak
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

KamparRiau

14 Kasus Nikah Dini Tahun 2025 di Kampar

9 Januari 2026
KamparRiau

90 Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur di Kampar

8 Januari 2026
KamparRiau

LBH CLPK Akan Siap Dampingi Warga Laporkan Kaur Desa Indra Sakti

8 Januari 2026
KamparRiau

Kebijakan Kades Senama Nenek Dipertanyakan, Terkait Kebun 2.800 H

7 Januari 2026
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?