KAMPAR, Juangsumatera.com – Terduga pelaku kekerasan anak di bawah umur yang masih duduk kelas 3 SMP di Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar Provinsi Riau ditangguhkan penahanan nya. Penangguhan penahan tersebut dijamin oleh Datuk Dendi.
Datuk Dendi kepada wartawan melalui telepon genggam, Rabu (22/1/2025) membenarkan hal tersebut.”Saya penjamin agar dia tidak ditahan, karena dia masih punya tanggungan anak yang masih bayi,” terangnya.
Diterangkan lebih lanjut oleh Dendi, terduga tidak akan melarikan diri dan tidak akan mengulangi perbuatan nya, karena korban tidak bersama dia lagi. Dia juga kooperatif, kapan dipanggil pihak Kepolisian dia hadir.
Setelah saya bertanya – bertanya kepada tetangga korban, kekerasan itu terjadi gara – gara seorang ayah menyuruh anak mandi dan anak tersebut bermain HP dan ayahnya terus menyuruh anak untuk mandi, tetapi anak malah mengeluarkan kata – kata yang tidak pantas kepada ayahnya.
Diterangkan lebih lanjut oleh Dendi, hal itulah membuat ayah menampar dan tamparan tersebut saya pastikan sesuai data, tetangga korban dan hasil visum memang ada bekas, tetapi tidak membuat anak teraniaya, tidak membuat anak luka berat dan cacat.
Keseharian ayah korban tinggal dikontrakan saya dan saya tahu keseharian nya, dia seorang ayah yang bertanggung jawab, pagi dia mengantarkan anak ke sekolah dan sore nya dia menjemput anaknya ke sekolah.
Sebelum kejadian, selama ini anak pertama dan kedua tidak pernah dia melakukan pemukulan dan penamparan. Dia juga kooperatif, kapan dipanggil pihak Kepolisian dia tetap hadir, makanya saya pasang badan untuk penangguhan, kata Dendi. (Tim)