KAMPAR Juangsumatera.com- Kasus tanah kas Desa Indra Sakti Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar seluas 39 hektar sampai saat sedang diproses oleh pihak Kejari Kampar.
Tanah kas Desa tersebut sudah diterbitkan surat keterangan tanah (SKT) oleh pihak Desa yang ditanda tangani oleh Kepala Desa (Kades) Indra Sakti Misdi. Camat Tapung, Sofiandi mengakui menanda tangani surat tersebut.
“Terkait tanda tangan dan kita sebagai pelayan mengikut, Kades telah mengikuti semua mekanisme, putusan PTUN sudah 2, putusan Pengadilan Tinggi dan ditambah lagi dari lembaga hukum,” kata Camat Tapung Sofiandi kepada Juangsumatera.com melalui telepon genggam, Kamis siang (22/2).
Ketika ditanya apakah Camat sudah membaca hasil putusan PTUN dan Sofiandi mengatakan, “Saya sudah membaca putusan nya dan dimenangkan oleh penggugat,” ungkapnya.
Diterangkan lebih lanjut oleh Sofiandi, bahwa setelah tanah dikelola oleh masyarakat/penggarap dimenangkan oleh masyarakat, tanah tersebut sudah 27 tahun yang lalu.
10 hektar tanah kas Desa yang tercatat di inventaris Desa, 39 hektar tersebut bukan tanah kas Desa, tetapi hutan belantara dikelola oleh masyarakat. Makanya tanah tersebut dimenangkan oleh penggugat, kata Sofiandi.
Terkait dugaan banyaknya uang yang mengalir untuk menerbitkan SKT tanah kas Desa Indra Sakti dan Sofiandi membantah bahwa uang tersebut tidak mengalir ke saya sebagai Camat.
“Uang untuk pembuatan SKT 39 hektar tidak mengalir ke saya dan berapa jumlah uangnya silahkan tanya ke Kades nya langsung,” kata Sofiandi.
Disinggung berapa jumlah SKT yang diterbitkan untuk 39 hektar tanah tersebut dan Sofiandi mengatakan, mengenai berapa jumlah surat semuanya saya kurang ingat juga, lebih kurang 40 surat.
Ditempat yang terpisah salah seorang masyarakat Indra Sakti yang tidak mau disebut namanya dengan tegas mengatakan, tanah 39 hektar yang dikelolah oleh penggarap di Desa Indra Sakti bukan hutan belantara, tetapi adalah tanah fasum (Fasilitas umum).
Diterangkan lebih lanjut olehnya, pada awal transmigrasi baru dibuka tanah 39 hektar tersebut sudah peruntukan untuk fasilitas umum dan tanah tersebut diserahkan oleh pihak UPT Transmigrasi kepada daerah.
Terkait putusan PTUN, putusan nya tidak ada dimenangkan pihak penggarap, oleh karena itulah sekarang kasus tersebut sedang diproses di Kejari Kampar. Tidak ada dasar Kades menerbitkan SKT atas tanah Desa seluas 39 hektar, tegasnya. (YL)