By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: Camat Tapung Mengakui Menanda Tangani SKT Tanah Kas Desa Indra Sakti
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
KamparRiau

Camat Tapung Mengakui Menanda Tangani SKT Tanah Kas Desa Indra Sakti

By Redaksi Published 22 Februari 2024
Share
3 Min Read
Camat Tapung, Sofiandi
SHARE

KAMPAR Juangsumatera.com- Kasus tanah kas Desa Indra Sakti Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar seluas 39 hektar sampai saat sedang diproses oleh pihak Kejari Kampar.

Tanah kas Desa tersebut sudah diterbitkan surat keterangan tanah (SKT) oleh pihak Desa yang ditanda tangani oleh Kepala Desa (Kades) Indra Sakti Misdi. Camat Tapung, Sofiandi mengakui menanda tangani surat tersebut.

“Terkait tanda tangan dan kita sebagai pelayan mengikut, Kades telah mengikuti semua mekanisme, putusan PTUN sudah 2, putusan Pengadilan Tinggi dan ditambah lagi dari lembaga hukum,” kata Camat Tapung Sofiandi kepada Juangsumatera.com melalui telepon genggam, Kamis siang (22/2).

Ketika ditanya apakah Camat sudah membaca hasil putusan PTUN dan Sofiandi mengatakan, “Saya sudah membaca putusan nya dan dimenangkan oleh penggugat,” ungkapnya.

Diterangkan lebih lanjut oleh Sofiandi, bahwa setelah tanah dikelola oleh masyarakat/penggarap dimenangkan oleh masyarakat, tanah tersebut sudah 27 tahun yang lalu.

10 hektar tanah kas Desa yang tercatat di inventaris Desa, 39 hektar tersebut bukan tanah kas Desa, tetapi hutan belantara dikelola oleh masyarakat. Makanya tanah tersebut dimenangkan oleh penggugat, kata Sofiandi.

Terkait dugaan banyaknya uang yang mengalir untuk menerbitkan SKT tanah kas Desa Indra Sakti dan Sofiandi membantah bahwa uang tersebut tidak mengalir ke saya sebagai Camat.

“Uang untuk pembuatan SKT 39 hektar tidak mengalir ke saya dan berapa jumlah uangnya silahkan tanya ke Kades nya langsung,” kata Sofiandi.

Disinggung berapa jumlah SKT yang diterbitkan untuk 39 hektar tanah tersebut dan Sofiandi mengatakan, mengenai berapa jumlah surat semuanya saya kurang ingat juga, lebih kurang 40 surat.

Ditempat yang terpisah salah seorang masyarakat Indra Sakti yang tidak mau disebut namanya dengan tegas mengatakan, tanah 39 hektar yang dikelolah oleh penggarap di Desa Indra Sakti bukan hutan belantara, tetapi adalah tanah fasum (Fasilitas umum).

Diterangkan lebih lanjut olehnya, pada awal transmigrasi baru dibuka tanah 39 hektar tersebut sudah peruntukan untuk fasilitas umum dan tanah tersebut diserahkan oleh pihak UPT Transmigrasi kepada daerah.

Terkait putusan PTUN, putusan nya tidak ada dimenangkan pihak penggarap, oleh karena itulah sekarang kasus tersebut sedang diproses di Kejari Kampar. Tidak ada dasar Kades menerbitkan SKT atas tanah Desa seluas 39 hektar, tegasnya. (YL)

Redaksi 22 Februari 2024 22 Februari 2024
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article Pemerintah Lakukan MoU dengan Badan Informasi Geospasial
Next Article Erdogan Bangga, Jet Tempur Generasi Kelima Turki Terbang Pertama Kalinya
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

KamparRiau

LPPNRI Kampar Apresiasi Kejari Kampar Telah Menahan Kades Indra Sakti

23 Mei 2025
KamparRiau

Pembangunan Aula Stanum 6 M Terbengkalai

21 Mei 2025
KamparRiau

Satpol PP Kampar Amankan Dua Orang Dibelakang Stadion

20 Mei 2025
KamparRiau

Bupati Kampar Ikuti Rakor Penguatan Sinergi Kolaborasi Antara KPK dan Pemerintah

19 Mei 2025
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?