KAMPAR, Juangsumatera.com – Bupati Kampar, Ahmad Yuzar seharusnya mengikuti langkah Kabupaten Indragri Hilir (Inhil) Provinsi Riau dan Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara yang telah melakukan penertiban aset daerah, terutama mobil dinas.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Indonesian Coruption Investgation (ICI) Provinsi Riau Muhammad Ikhsan SH kepada Juangsumatera.com melalui telepon genggam, Senin (10/3/2025). “Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar seharusnya mengikuti langkah kedua Kabupaten tersebut untuk demi menyelamatkan aset daerah,” katanya.
Diterangkan lebih lanjut oleh Muhammad Ikhsan yang sering disapa Ican, Kampar aset nya masih banyak dikuasai oleh orang yang tidak berhak memakainya, baik itu bangunan maupun mobil dinas.
Kita minta kepada Bupati Kampar Ahmad Yuzar untuk segera mungkin mengumpulkan seluruh mobil dinas milik Pemkab Kampar dan untuk didata ulang kembali. Hal tersebut demi untuk efisiensi anggaran.
Menurut Ican, bagi mobil dinas yang tidak layak pakai dilelang sesuai aturan yang berlaku. Mobil dinas yang dilelang tersebut untuk mengurangi beban minyak dan biaya pajak mobil oleh Pemkab Kampar.
Bagi pejabat Eselon 2 khususnya Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hanya diperbolehkan mobil dinas satu unit. Faktanya sekarang masih ditemukan beberapa Kepala OPD memakai mobil dinas lebih dari satu unit. Eselon 3 tidak seluruh nya dapat mobil dinas, kecuali mobil untuk operasional, terang Ican.
Untuk mobil dinas yang masih banyak dikuasai oleh orang yang tidak berhak memakai nya wajib ditarik paksa. Bupati Kampar tidak usah takut untuk melakukan penarikan paksa mobil dinas dari tangan yang tidak berhak memakai nya, tegas Ican. (Tim)