By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: BPKAD Kampar Tidak Boleh Tebang Pilih Dalam Penarikan Mobil Dinas
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
KamparRiau

BPKAD Kampar Tidak Boleh Tebang Pilih Dalam Penarikan Mobil Dinas

By Redaksi Published 23 September 2024
Share
2 Min Read
Photo salah satu ruangan tamu kantor BPKAD Kampar
SHARE

KAMPAR, Juangsunatera.com – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kampar Provinsi Riau tidak boleh tebang pilih dalam penarikan mobil dinas yang dikuasai oleh orang yang tidak berhak memakai nya.

Hal tersebut ditegaskan oleh anggota
Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Kabupaten Kampar, Daulat Panjaitan kepada Juangsumatera.com, di Bangkinang Kota, Senin (23/9/2024).

“BPKAD Kabupaten Kampar tidak boleh tebang pilih dalam penarikan mobil dinas. Kita melihat BPKAD Kampar sudah mengarah tebang pilih dalam penarikan mobil dinas yang dikuasai oleh orang yang tidak berhak memakai nya,”terang nya.

Penarikan mobil dinas jangan hanya kepada salah seorang mantan Bupati Kampar inisial CS saja. Informasi yang kita dapatkan matan Bupati Kampar inisial CS telah mengembalikan 2 unit mobil dinas ke Pemkab Kampar, terang Daulat Panjaitan.

Diterangkan lebih lanjut oleh Daulat Panjaitan, mantan Bupati Kampar yang lain juga harus ditarik mobil dinas yang bukan menjadi hak milik nya. Begitu juga mantan Ketua DPRD Kampar juga masih  menguasai mobil dinas  yang bukan menjadi haknya lagi untuk memakai nya. karena mobil dinas tersebut belum dilelang.

Mantan  pejabat Kampar masih banyak belum mengembalikan mobil dinas. BPKAD Kampar tidak boleh melakukan pembiaran kepada oknum mantan pejabat Kampar yang masih menguasai mobil dinas, seru Daulat Panjaitan. (Tim)

Redaksi 23 September 2024 23 September 2024
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article Satreskrim Polres Kampar Ajak Masyarakat Jaga Keamanan Saat Pilkada
Next Article AS Tambah Personel Militer di Timteng
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

KamparRiau

Bupati Kampar Ikut Pawai Ta’aruf MTQ ke-43 di  Bengkalis

28 Juni 2025
KamparRiau

Diduga Kades Kijang Jaya Jual 1 Unit Ruko Milik Desa

27 Juni 2025
KamparRiau

Perizinan Yang Dikeluarkan Harus Berlandaskan Rencana Tata Ruang

25 Juni 2025
KamparRiau

Kami Mendukung Proses Hukum Kasus Tanah Kas Desa Kijang di Kejari Kampar

25 Juni 2025
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?