KAMPAR, Juangsumatera.com – Iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk RT, RW dan BPD di Kabupaten Kampar Provinsi Riau nunggak 7 bulan, terhitung dari bulan Januari 2025 sampai bulan Juli.
Untuk diketahui, BPJS Ketenagakerjaan untuk RT, RW dan BPD di Kampar mulai aktif dari bulan September 2024. Biaya BPJS Tenaga Kerja tersebut didanai oleh APBD Perubahan Kampar tahun 2024.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kampar, Herdian Rachmadi Juniawan diruangan kerjanya, Senin siang (29/7/2025) kepada wartawan membenarkan terjadinya penunggakan iuran BPJS ketenagakerjaan RT, RW dan BPD di Kabupaten Kampar.
“Tunggakan BPJS ketenagakerjaan RT, RW dan BPD di Kabupaten Kampar sudah nunggak dari bulan Januari sampai sampai bulan Juli 2025 ini,” terang Herdian Rachmadi Juniawan.
Ketika ditanya kenapa terjadi penunggakan BPJS Ketenagakerjaan RT, RW dan BPD di Kabupaten Kampar dan ia mengatakan, karena tidak ada ketersedian anggaran di APBD Kampar tahun 2025, karena disebabkan efisiensi anggaran.
“Katanya karena efisiensi anggaran. Walaupun sekarang ini anggaran untuk BPJS Ketenagakerjaan RT, RW dan BPD tidak lagi dianggarkan di APBD Kampar tahun 2025 dan masih bisa dilanjutkan,” ungkap Herdian Rachmadi Juniawan.
Mengenai hal tersebut, kami sudah berkoordinasi dengan DPMD Kampar, disana ada titik cerah dan akan dilanjutkan BPJS Ketenagakerjaan RT, RW dan BPD. Mungkin saja cara pembayaran nya yang berbeda yang dulunya melalui dana APBD Kampar dan sekarang mungkin melalui dana Desa, terangnya.
Penyuluh Pustakaan Bagian Sosialisasi Program Pemanfaatan BPJS Ketenagakerjaan Kampar, Robi juga mengatakan, Ketua RT, RW dan BPD yang ikut iuran BPJS Ketenagakerjaan se Kabupaten Kampar berjumlah 9.016 orang pada tahun 2024 kemaren.
“Iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk satu orang sebesar Rp 13.500 perbulan dengan 2 program, yakni program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian,” terang Robi.
Diterangkan lebih lanjut oleh Robi, untuk kecelakaan kerja hanya ditanggung biaya pengobatan dan bagi yang meninggal kita memberikan santunan jaminan kematian sebesar 42 juta untuk ahli waris. (tim)


