By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: Bos Dell Heran Disebut Diperkaya Rp 112 M di Kasus Chromebook
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
Hukrim

Bos Dell Heran Disebut Diperkaya Rp 112 M di Kasus Chromebook

By Redaksi Published 5 Maret 2026
Share
3 Min Read
Sidang kasus korupsi laptop Chromebook
SHARE

JAKARTA, Juangsumatera.com – Alexander Vidi Firdaus selaku Direktur PT Dell Indonesia (Dell) mengaku tak tahu soal hitungan diperkaya Rp 112 miliar dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Alex mengaku malah mengalami kerugian.

Hal itu disampaikan Alex saat dihadirkan jaksa sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/3/2026). Duduk sebagai terdakwa ialah mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim.

“Jadi kalau saya kaliin semua secara matematik, proyek ini secara marginnya minus Pak,” ujar Alex dikutip dari detiknews.

Dalam surat dakwaan, PT Dell disebut telah diperkaya sebesar Rp 112.684.732.796,22 (Rp 112 miliar) sebagai salah satu vendor pelaksana proyek pengadaan Chromebook. Namun Alex mengaku tak tahu soal hitungan Rp 112 miliar tersebut. “Tapi di dakwaan bapak diperkaya Rp 112 miliar ini,” ujar pengacara Nadiem.

Nah, itu saya nggak tahu hitungan dari mana, soalnya waktu di BPKP udah semuanya diambil dokumennya. Sebelum dipanggil oleh Kejagung dan BPKP tim mereka sudah datang ke kantor untuk ambil dokumen semua,” jawab Alex.

Alex mengatakan dia juga sudah diperiksa oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dia mengaku sudah menjelaskan tentang perhitungan dalam pengadaan tersebut.

Alex mengatakan pihaknya mengalami kerugian dalam pengadaan proyek Chromebook. Dia mengaku tak tahu perihal hitungan diperkaya Rp 112 miliar tersebut. “Riilnya minus nggak, Pak?” tanya pengacara Nadiem.

“Karena kalau riilnya apa yang kita order ke factory itu kita harus bayar, Pak, terus sedangkan uang yang kita terima dari distributor juga sesuai dengan dokumen PO,” jawab Alex.

Bapak nggak bisa minta tambah?” tanya pengacara Nadiem. “Nggak bisa minta tambah, Pak, kan sesuai PO, Pak. Jadi kalau ditanya secara riilnya ya memang kita rugi,” jawab Alex.

“Makanya saya klarifikasi karena di dakwaan itu bapak diperkaya Rp 112 miliar, diperkaya itu artinya ada pertambahan harta kekayaan,” ujar pengacara Nadiem.

“Betul, Pak, cuman saya nggak tahu hitungan darinya keluar segitu dari mana, harusnya kan ada datanya yang bisa,” ujar Alex.

Dalam perkara ini, Nadiem didakwa melakukan korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook saat menjabat Mendikbudristek. Proyek itu disebut menyebabkan kerugian negara Rp 2,1 triliun.

Selain Nadiem, Sri Wahyuningsih selaku mantan Direktur Sekolah Dasar Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021; Mulyatsyah selaku mantan Direktur SMP Kemendikbudristek 2020; serta Ibrahim Arief (Ibam) selaku mantan tenaga konsultan Kemendikbudristek era Nadiem juga menjadi terdakwa dalam perkara ini. (mib/haf/red)

Redaksi 5 Maret 2026 5 Maret 2026
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article Kapal Tanker Kuwait Meledak, UKMTO : Seluruh Awak Selamat
Next Article Australia Kirim 2 Pesawat Militer ke Timur Tengah Untuk Evakuasi Warga
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Hukrim

KPK Serahkan Rampasan Korupsi Rp 3,8 M ke PU

12 April 2026
Hukrim

KPK Lakukan Pengembangan OTT Walikota Madiun

8 April 2026
Hukrim

Komisi III DPR Setuju Usulan Kepala BNN Untuk Larang Vape

8 April 2026
Hukrim

Bareskrim Bakal Sikat Habis Pelaku Penyelewengan BBM dan LPG Subsidi

7 April 2026
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?