KAMPAR, Juangsumatera.com – Terkait adanya Kepala Sekolah Dasar (SD) Negeri di Kecamatan Bangkinang Kota Kabupaten Kampar Provinsi Riau inisial HO menikah sirih yang telah menghebohkan dunia pendidikan di Kampar.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kampar Syarifuddin ketika dihubungi Juangsumatera.com melalui telepon genggam, Selasa (25/6/2024) mengatakan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak boleh nikah sirih.
“PNS tidak boleh nikah sirih, PNS tidak dibolehkan nikah secara diam – diam atau nikah sirih,” kata Syarifuddin dengan singkat.
Sebelum nya Ketua 2 DPRD Kampar, Habiburrahman, Senin siang (24/6/2024) melalui telepon genggam mengatakan, kami akan memanggil Disdikpora Kabupaten Kampar terkait adanya Kepala SD nikah sirih di Kecamatan Bangkinang Kota.
“Senin depan (1/7/2024) kita akan panggil Disdikpora Kampar, pemanggilan tersebut dengan agenda PPDB dan kasus nikah sirih tersebut,” terang Habiburrahman.
“Kita sangat prihatin melihat kondisi tersebut, didalam agama memang dibolehkan nikah sirih, tetapi Kepala SD tersebut dia adalah seorang PNS dan wajib nikahnya sesuai aturan yang berlaku di Negara,” kata Habiburrahman.
Kita berharap kepada Dinas agar mengambil tindakan tegas, sekaligus melakukan pembinaan kepada kepala sekolah yang bersangkutan.
Ditegaskan oleh Habiburrahman, Kepala SD yang nikah sirih harus dinonaktifkan dan ditunjuk Plt untuk sementara. Dinonaktifkan kepala SD tersebut demi untuk pemeriksaan yang harus dilakukan oleh Dinas kepada yang bersangkutan.
Menonaktifkan kepala SD yang nikah sirih demi untuk menyelamatkan dunia pendidikan di Kampar dan khususnya di sekolah tersebut. Apalagi sekarang ini sekolah dalam proses penerimaan siswa baru, kita takut nanti sekolah tersebut tidak ada siswa nanti, kata ketua Komisi 2 DPRD Kampar ini. (Tim)