PEKANBARU, Juangsumatera.com – Komite Perjuangan Pertanian Rakyat (KPPR) bersama masyarakat Kabupaten Indragiri Hulu ( Inhu ) Provinsi Riau memastikan akan melakukan aksi jalan kaki ke Istana Negara.
Aksi tersebut diikuti oleh Ratusan orang masyarakat Indragiri Hulu yang berkonflik dengan PT Rimba Peranap Indah (RPI). Hal tersebut disampaikan oleh Ketua umum KPPR Muhamad Ridwan dalam keterangan persnya yang diterima oleh Juangsunatera.com, Rabu (19/6/2024).
Diterangkan lebih lanjut oleh Muhamad Ridwan, bahwa surat pemberitahuan aksi jalan kaki ini juga sudah disampaikan ke Mabes Polri dan Polda DKI. Kami tembuskan juga surat pemberitahuan aksi jalan kaki ini kepada bapak Presiden RI, Menteri LHK dan Menteri ATR.
Masyarakat akan berangkat dari Indragiri Hulu pada Kamis, 20 Juni 2024 menuju pelabuhan merak Banten, Selanjutnya akan melakukan long match ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementrian Agraria dan Tata Ruang/ BPN, dan menuju Istana Negara.
Dalam aksi ini masyarakat meminta agar Presiden Republik Indonesia Jokowi Dodo, Siti Nurbaya selaku Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, serta Agus Harimurti Yudhoyono selaku Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN untuk segera menyelesaikan konflik antara masyarakat Indragiri Hulu dengan PT. Rimba Peranap Indah yang menyerobot tanah masyarakat Indragiri Hulu.
Ketua Umum Komite Perjuangan Pertanian Rakyat Muhammad Riduan mengatakan, ada 5 (lima) tuntutan aksi yang kami bawa ke Istana Negara.
Tuntutan pertama, meminta kepada Bapak Presiden RI dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI mengaddendum/menerbitkan SK revisi izin HTI PT RPI dengan mengeluarkan lokasi masyarakat 4 Kecamatan dari cleam izin PT RPI.
Untuk tuntutan kedua, meminta berkenan waktu Bapak Presiden Republik Indonesia Bapak Joko Widodo, Ibu Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI dan Bapak Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN RI untuk bertemu/audiensi dengan perwakilan masyarakat untuk membahas persoalan konflik pertanahan/kehutanan yang kami alami selama ini untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Ketiga, meminta bapak Presiden RI dan ibu Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutan RI membantu memberikan jaminan dan perlindungan hukum kepada masyarakat 4 kecamatan untuk bisa beraktifitas dengan aman di lokasi yang masyarakat yang di cleam oleh izin HTI PT RPI.
Ke empat, meminta ibu Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutan RI untuk menghentikan RKT/RKU HTI PT RPI dilokasi yang masyarakat yang di cleam oleh izin HTI PT RPI.
Terakhir, meminta kepada bapak Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN RI untuk menerbitkan sertifikat dilokasi masyarakat 4 kecamatan yang di cleam oleh izin HTI PT RPI, terang Muhammad Ridwan. (Tim)