KAMPAR, Juangsumatera.com – Pembangunan aula Stanum ditempat rekreasi Stanum di Kecamatan Bangkinang Kota Kabupaten Kampar Provinsi Riau yang menghabiskan anggaran 6 milyar pada tahun 2024 belum diaudit atau diperiksa oleh BPK.
Walaupun belum diperiksa oleh BPK, pengerjaan aula Stanum tersebut terus berlanjut pada tahap kedua dengan anggaran hampir 8 milyar. Menurut pantauan wartawan dilokasi, Senin (2/2/2026) bahwa pengerjaan lanjutan aula Stanum sudah mulai dilakukan dan 1 orang pekerja nampak bekerja untuk memagar lokasi bangunan.
Salah seorang pekerja yang tidak mau disebut namanya kepada wartawan mengakui bahwa ia sudah 2 hari bekerja. “Saya baru 2 hari bekerja disini untuk memagar lokasi aula Stanum dengan seng,” terangnya.

Untuk didalam aula Stanum ada pekerja yang mengerjakan dan beberapa hari yang lalu ada pekerja mengantarkan besi baja ukuran besar kedalam bangunan aula Stanum, terang singkat.
Ditempat yang terpisah Ketua Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Kabupaten Kampar, Daulat Panjaitan kepada wartawan melalui telepon genggam dengan tegas mengatakan, seharusnya pembagunan aula Stanum yang menghabiskan anggaran 6 milyar diaudit atau diperiksa terlebih dulu.
“Seharusnya hasil pengerjaan tahap pertama aula Stanum yang menghabiskan anggaran 6 milyar di audit dulu oleh BPK dan baru dilanjutkan pengerjaan tahap berikut nya,” kata Daulat.
Diterangkan lebih lanjut oleh Daulat, apalagi pengerjaan aula Stanum tersebut sudah disorot oleh media dan informasi nya sudah ada yang melaporkan dugaan korupsi ke Kejari Kampar.
“Belum diperiksa oleh BPK, tetapi pengerjaan aula Stanum tetap lanjut. Seharusnya ditunggu dulu pemeriksaan dan setelah keluar hasil baru dilanjutkan pengerjaan tahap kedua,” serunya.
Menejer Kampar Aneka Karya, Abdul Gafur yang didampingi oleh Plt Dirut Kampar Aneka Karya Purwoko, juga mengakui belum pernah diaudit hasil pengerjaan aula Stanum oleh BPK.
“Sampai saat ini belum pernah BPK melakukan audit atau pemeriksaan terhadap aula tersebut. Hanya inspektorat Kampar yang melakukan pemeriksaan di bulan Desember tahun 2024,” terangnya.
Ketika ditanya apakah Inspektorat Kampar melakukan pemeriksaan setelah selesai pengerjaan dan ia mengatakan, “Inspektorat Kampar melakukan pemeriksaan disaat pekerjaan belum siap karena tahun 2024 akan berakhir dan Inspektorat menghitung berapa persentase yang telah siap dikerjakan oleh kontraktor,” terang nya.
Hasil pemeriksaan Inspektorat pada bulan Desember tersebut terhadap hasil pengerjaan aula oleh kontraktor baru 86 persen dan sisa pengerjaan Inspektorat merekomendasikan untuk dibayar denda untuk keterlambatan pekerjaan dan hal tersebut kami lakukan.
Diterangkan lebih lanjut olehnya, pengerjaan aula Stanum tersebut terus berlanjut pada bulan Januari 2025 dan pihak kontraktor kena denda karena perpanjangan waktu.
Untuk pengerjaan aula Stanum tahap 2 kontrak nya dimulai pada tanggal 2 Desember 2025. Kontraktor sudah bekerja. Untuk pekerja aula Stanum tahap 2 kemaren kita proses lelang dan dibantu oleh ULP untuk proses lelangnya, kata Abdul Gafur. (tim)


