KAMPAR, Juangsumatera.com – Sampai saat ini belum ada surat kuasa khusus (SKK) kepada Kasi Datun Kejari Kampar terkait penarikan mobil dinas milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar yang dikuasai oleh orang yang tidak berhak memakai nya.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang (Kabid) Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kampar Yafrizal kepada Juangsumatera.com di Bangkinang, Selasa (10/12/2024).
“Belum ada SKK Baru untuk penarikan mobil dinas milik Pemkab Kampar yang dikuasai oleh orang yang tidak berhak memakai nya,” terang Yafrizal.
Ketika ditanya sudah berapa banyak yang diajukan penarikan mobil dinas ke Kejari Kampar dan Yafrizal mengatakan, masih pengajuan yang lama yakni sekitar 12 SKK.
Dari 12 pengajuan tersebut, hanya 2 unit mobil yang belum berhasil ditarik oleh pihak Kasi Datun atas nama Ismail dan Abu Bazar, ungkapnya.
Disinggung tidak adanya pengajuan baru penarikan mobil dinas oleh Pemkab Kampar dan Yafrizal mengatakan, usulan penarikan mobil dinas belum ada dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) karena yang bertanggung jawab mobil dinas yakni Kepala OPD masing – masing, karena mereka pengguna barang.
Kalau nanti ada dari OPD tidak mampu menarik mobil dinas yang dikuasai oleh orang yang tidak berhak memakai nya dan mereka mengusulkan kepada kami untuk dilakukan penarikan melalui Kasi Datun, kata Yafrizal.
Ketika ditanya berapa jumlah mobil dinas milik Pemkab Kampar dikuasai oleh orang yang tidak berhak memakai dan Yafrizal mengatakan, mengenai jumlah mobil dinas yang dikuasai oleh orang yang tidak berhak memakainya dan kami Bagian aset tidak tahu jumlahnya, karena mereka/OPD tidak melaporkan kepada kami.
Ditanya masih ada nya mantan Bupati Kampar, mantan Ketua DPRD Kampar serta mantan Kabag yang belum mengembalikan mobil dinas, Yafrizal dengan santai nya mengatakan, OPD terkait belum mengusulkan penarikan kepada kami sampai saat ini. (Tim)