By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: Bareskrim Ungkap PT PIM Punya 22 Petugas QC Beras, Hanya 1 Bersertifikat
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
Hukrim

Bareskrim Ungkap PT PIM Punya 22 Petugas QC Beras, Hanya 1 Bersertifikat

By Redaksi Published 5 Agustus 2025
Share
3 Min Read
Bareskrim sedang konferensi pers terkait beras oplosan
SHARE

JAKARTA, Juangsumatera.com – Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka dari PT Padi Indonesia Maju (PIM) dalam kasus dugaan beras oplosan. Polri menyebut sebagian besar petugas quality control (QC) beras di anak perusahaan Wilmar Group itu tak bersertifikat.

“Fakta yang ditemukan yaitu petugas QC yang juga melakukan uji lab hanya satu orang yang tersertifikasi dari total 22 pegawai,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (5/8/2025) dikutip dari detiknews.

Diterangkan nya lebih lanjut, pihaknya menemukan fakta dalam proses pengontrolan produksi beras oleh petugas QC PT PIM hanya dilakukan 1-2 kali sehari. Padahal, jika sesuai aturan QC, pengontrolan dalam proses produksi beras harus dilakukan setiap dua jam. “Sesuai aturan, harus dilakukan kontrol QC setiap dua jam.

Helfi mengatakan, pihaknya juga mendapati tidak adanya arahan khusus dari Direksi PT PIM untuk memastikan terjaminnya standar mutu beras sesuai dengan ketentuan. Penyidik Satgas Pangan Polri telah memberi teguran tertulis, namun tak ada upaya perbaikan.

“Pihak direksi hanya menanyakan secara lisan kepada manajer factory dan tidak ada upaya perbaikan terhadap temuan beras tidak sesuai standar mutu tersebut,” ujar Helfi.

Polisi juga menemukan dokumen terkait instruksi kerja SOP, tes analisis QC, proses produksi beras, dan pengendalian ketidaksesuaian produk atau proses. Namun dalam pelaksanaan di lapangan tidak dilakukan pengawasan dengan baik.

Berdasarkan fakta itu, Polri menetapkan tiga bos PT PIM sebagai tersangka. Ketiganya ialah Presiden Direktur (Presdir) PT PIM berinisial S, Kepala Pabrik PT PIM berinisial AI dan Kepala Quality Control PT PIM berinisial DO.

“Modus operandi yang dilakukan yaitu pelaku usaha melakukan produksi dan memperdagangkan beras premium tidak sesuai standar mutu SNI Beras Premium,” imbuhnya.

Sebelumnya, Bareskrim juga telah menetapkan tiga tersangka dari PT Food Station. Ketiganya yaitu KG selaku Direktur Utama PT FS, RL selaku Direktur Operasional PT F dan RP selaku Kepala Seksi Quality Control PT FS.

Akibat perbuatannya para tersangka terancam dijerat Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. (ond/fas/red)

Redaksi 5 Agustus 2025 5 Agustus 2025
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article Perdagangan Kembali Dibuka, Israel Izinkan Barang Pokok Masuk Gaza
Next Article Kanada Kirim Bantuan ke Gaza, Bersiap Akui Negara Palestina
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Hukrim

Sultan’ Kemnaker Sebut Noel Minta Rp 3 M Untuk Kasus K3

20 April 2026
Hukrim

Darurat Scam di Indonesia, Rp 9,1 T Raib dan 1.000 Orang Ngadu Tiap Hari

19 April 2026
Hukrim

Bareskrim Tangkap Pemilik Rekening Penampung Dana The Doctor

19 April 2026
Hukrim

BNI : Kasus Eks Pegawai Gelapkan Dana Gereja Rp 28 M di Luar Sistem

19 April 2026
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?