By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: Bareskrim Tetapkan 2 Tersangka TPPU Judi Online
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
Hukrim

Bareskrim Tetapkan 2 Tersangka TPPU Judi Online

By Redaksi Published 16 Januari 2025
Share
3 Min Read
Bareskrim Polri sedang konferensi pers terkait judi online
SHARE

JAKARTA, Juangsumatera.com – Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus judi online setelah menyita salah satu hotel di wilayah Semarang, Jawa Tengah. Dua tersangka ini terdiri atas korporasi dan perseorangan.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, menyebut tersangka korporasi merupakan PT AJP. Kemudian yang kedua tersangka perseorangan berinisial FH.

“Alhamdulillah, dari pengungkapan ini, hari ini saya sampaikan bahwa kita sudah menetapkan tersangka. Yang pertama korporasi, yaitu PT AJP, yang berkantor di Hotel Aruss, juga di Semarang. Kemudian tersangka yang kedua adalah FH. Dua-duanya sudah cukup bukti. Artinya, memenuhi dua alat bukti yang sah untuk kita tingkatkan statusnya menjadi tersangka,” kata Brigjen Helfi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (16/1/2025) dikutip dari detiknews.

Brigjen Helfi menyampaikan, PT AJP terbukti telah menampung uang hasil judi online milik FH untuk membangun Hotel Aruss. Sementara itu, tersangka FH merupakan salah satu pengelola Hotel Aruss yang dibangun PT AJP.

“Terkait masalah modus operandi yang dilakukan oleh kedua tersangka ini adalah korporasi yang menampung uang dari rekening FH yang digunakan untuk pembangunan Hotel Aruss yang ada di Semarang dan mengelola hotel itu sendiri dan hasilnya kembali kepada PT AJP,” jelas Helfi.

Bareskrim Polri menyita Hotel Aruss di Semarang, Jawa Tengah. Penyitaan tersebut dilakukan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari judi online.

“Pada kesempatan ini, kami menyampaikan bahwa kita melakukan rilis terkait dengan penyitaan saldo aset yang menjadi ujung daripada hasil pencucian uang melalui upaya kita bersama-sama dengan kementerian lembaga dari penelusuran transaksi keuangan yang dilakukan oleh para pemain sampai dengan bandar,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/1).

Pemberantasan judi online merupakan salah satu fokus pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Kapolri Jenderal Listyo Sigit kemudian menindaklanjuti dengan memerintahkan agar jajarannya mengusut tuntas kasus judi online.

Helfi mengatakan pihaknya telah melakukan penyelidikan selama beberapa waktu. Hasilnya, kata dia, ditemukan aset berupa satu unit hotel yang diduga hasil TPPU judi online.

“Kita lihat bahwa aset berupa satu unit Hotel Aruss yang ada di Semarang, Jawa Tengah, yang dikelola oleh PT AJP yang berasal dari dana yang ditransfer dari rekening FH, melalui lima rekening,” ujarnya.

“Yang pertama satu rekening dari OR, satu rekening dari RF, satu rekening dari MD, dan dua rekening dari KB, serta hasil penarikan tunai dan penyetoran tunai yang dilakukan oleh GP dan AS dengan total senilai Rp 40.560.000.000 (Rp 40,5 miliar),” sambungnya.

Helfi mengatakan uang itu berasal dari situs judi online. Helfi menegaskan pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas judi online.

“Rekening tersebut dibuka oleh bandar yang terkait dengan platform judi online antara lain Dapabet, Agen 138, dan judi bola,” tuturnya. (lir/red)

Redaksi 16 Januari 2025 16 Januari 2025
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Ditangkap Penyidik
Next Article Pernyataan Hamas Soal Gencatan Senjata Dengan Israel
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Hukrim

KPK : Wajib Pajak Laporkan Pemerasan, Asal Tak Lagi Minta Diskon

11 Januari 2026
Hukrim

Peran Gus Yaqut dan Gus Alex Dalam Korupsi Kuota Haji 2024

11 Januari 2026
Hukrim

KPK Tangkap Pegawai Pajak di Jakarta Utara

10 Januari 2026
Hukrim

Yaqut Tersangka Kasus Korupsi, PBNU : Itu Masalah Pribadi

10 Januari 2026
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?