JAKARTA, Juangsumatera.com — Bareskrim Polri bakal melakukan gelar perkara kasus dugaan pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Hak Milik (SHM) terkait pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (4/2/2025).
Sebelumnya, Bareskrim Polri sudah meminta keterangan setidaknya tujuh orang terkait dugaan pemalsuan dokumen kepemilikan di wilayah perairan atau laut Tangerang itu pada Senin (3/2).
Mereka yang dimintai keterangan berasal dari kantor Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.
“Hasilnya ada tujuh yang kami periksa. Kami mengucapkan terima kasih ke Menteri ATR/BPN yang sudah mendukung sepenuhnya proses penyelidikan oleh Bareskrim Polri,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Senin lalu dilansir dari CNN Indonesia.
Djuhandhani merinci tujuh orang saksi yang diperiksa itu merupakan pegawai Inspektorat BPN RI, mantan Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Tangerang, dan dua orang panitia A.
Selain itu, Kakantah Kabupaten Tangerang, Kasi Sengketa Kakantah Kabupaten Tangerang dan Kasi penetapan Kantah Kabupaten Tangerang.
“Kemudian proses penyelidikan ini kami sudah menerima berkas warkah penerbitan sertifikat dari Kantah Kab Tangerang sebanyak 263 berkas yang saat ini diserahkan ke Polri untuk penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Mereka yang dimintai keterangan adalah bagian dari pemeriksaan lanjutan setelah penyidik memeriksa saksi dari masyarakat, Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KSJB), hingga Pemda Banten.
Adapun dalam gelar perkara yang dilakukan penyidik pada Selasa ini, Djuhandhani mengatakan untuk memastikan ada tidaknya unsur pidana dalam kasus HGB laut hingga pagar laut tersebut.
Melalui gelar perkara itu, apabila ditemukan unsur pelanggaran pidana status perkaranya dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Akan gelar perkara, gelar perkara kemungkinan akan kami laksanakan hari ini,” ujarnya kepada wartawan, Selasa.
Sebelumnya Bareskrim Polri mengaku telah menyelidiki kasus ini pada awal Januari 2025. Djuhandhani menyebut surat perintah dimulainya penyelidikan (SPDP) diterbitkan pada 10 Januari 2025 atas perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dalam kasus ini Bareskrim Polri menemukan dugaan tindak pidana berupa penyalahgunaan wewenang hingga tindak pidana pencucian uang terkait kasus pagar laut itu. Djuhandhani mengatakan sejumlah dugaan tindak pidana itu diduga melanggar Pasal 263, 264, 265 KUHP atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU.
(kid/wis/red)