ROKAN HULU Juangsumatera.com- Bakri Dayan akhir nya membuat laporan aduan terhadap inisial S yang diduga telah memalsukan data sertifikat tanah serta penggelapan. Inisial S dilaporkan di Polres Rokan Hulu, Jum,at (8/12).
Kuasa hukum dari Bakri Dayan, Sahat Seregar Maruli SH MH ketika di hubungi
di Kawasan mapolres Rokan Hulu Provinsi Riau mengatakan, pada hari ini kami sudah membuat laporan aduan, yang mana patut diduga inisial S melakukan tindak pidana dengan pasal 372 junto 263 KUHP terang nya.
Di Terangkan lebih lanjut oleh Sahat Seregar Maruli, yang mana persoalan ini sudah merugikan klien kami Bakri Dayan. Kami berharap kepada Kapolres Rokan Hulu beserta jajaran agar secepat mungkin memanggil dan memproses inisial S secara hukum yang berlaku.
Bakri Dayan kepada wartawan mengatakan, saya berharap kepada Polres Rokan Hulu agar secepatnya inisial S di panggil dan di proses secara hukum yang berlaku di Republik Indonesia.
” Saya minta kerja sama nya yang baik dan profesional Polri terhadap hukum yang adil di negera Republik Indonesia. Kepada Kapolres Rokan Hulu melalui kasat Reskrim dan jajaran nya untuk melakukan pemangilan terhadap inisial S yang sudah merugikan saya”, harap Bakri.
Kanit Reskrim Tindak Pidana Umum Polres Rokan Hulu, Ivan Bayuaji Maulana mengatakan, secepat nya dalam jangka 2 hari ini, kami akan melakukan penyelidikan dan pemanggilan kepada saksi – saksi dari pelapor dan saksi dari terlapor. Setelah itu baru kami akan proses yang terlapor, katanya singkat. (YL)