By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: APBD Kampar Tahun 2024 Telah Disyahkan
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
KamparRiau

APBD Kampar Tahun 2024 Telah Disyahkan

By Redaksi Published 30 November 2023
Share
1 Min Read
Kantor DPRD Kampar
SHARE

KAMPAR Juangsumatera.com- Rapat Paripurna laporan Badan Anggaran (BANGGAR) DPRD Kampar terhadap Ranperda APBD tahun anggaran 2024, Kamis sore (30/11) berjalan lancar. Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Wakil ketua DPRD Kampar Toni Hidayat

Dalam rapat Paripurna tersebut juga hadir Ketua DPRD Kampar Muhammad Faisal dan wakil ketua DPRD Kampar Repol. Bupati Kampar Muhammad Firdaus juga hadir dalam rapat Paripurna. Anggota DPRD Kampar juga banyak hadir Kepala OPD juga hadir.

Zulfan Azmi selaku juru bicara BANGGAR DPRD Kampar dalam rapat Paripurna mengatakan, RAPBD untuk tahun 2024 menjadi Rp. 2.835.696.253.723 .

Untuk belanja daerah Kabupaten Kampar tahun 2024 sebesar Rp. 2.899.838.280.550. Adapun pembiayaan daerah menjadi Rp. 64.142.026.827, katanya.

Diterangkan lebih lanjut oleh Zulfan Azmi, dengan adanya perubahan pendapatan, belanja dan pembiayaan maka penambahan perubahan tersebut perlu dilakukan penyempurnaan sebelum dievaluasi oleh Provinsi sesuai dengan peraturan perundangan. (YL)

Redaksi 30 November 2023 30 November 2023
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article Pj Bupati Kampar Gagal Dalam Penarikan Mobil Dinas
Next Article Pj Bupati Kampar Kalah, Mafia Mobil Dinas Tidak Takut
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

KamparRiau

Pengurus KNES : Kami Tidak Ada Diperas Oleh Kadis

23 Oktober 2025
KamparRiau

Gedung Irna Tahap III RSUD Bangkinang Baru 1 Lantai Difungsikan

22 Oktober 2025
KamparRiau

LPPNRI Kampar : Dugaan Mark Up Anggaran Cat Jembatan Water Front City

21 Oktober 2025
KamparRiau

Habiskan Anggaran 700 Juta Untuk Cat Jembatan Water Front City

20 Oktober 2025
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?