By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: Ahok Diminta Dihadirkan di Sidang, Kasus Korupsi LNG
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
Hukrim

Ahok Diminta Dihadirkan di Sidang, Kasus Korupsi LNG

By Redaksi Published 29 Januari 2026
Share
4 Min Read
Tersangka kasus LNG, Hari Karyuliarto
SHARE

JAKARTA, Juangsumatera.com – Terdakwa kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair, Hari Karyuliarto meminta mantan Komisaris Utama (Komut) Pertamina Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dihadirkan di persidangan. Hari juga meminta mantan Dirut Pertamina Nicke Widyawati juga dihadirkan.

“Bahwa yang membeli LNG dan yang menjual LNG juga bukan saya. Itu adalah Direksi pada tahun 2019 hingga 2024. Makanya saya tidak ragu-ragu untuk meminta Pak Ahok atau Basuki Tjahaja Purnama dan Nicke Widyawati untuk hadir di sidang, karena mereka juga harus bertanggung jawab,” kata Hari Karyuliarto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (29/1/2026) dikutip dari detiknews.

Hari juga meminta Direktur Utama PT Pertamina periode 2018-2024, Nicke Widyawati dihadirkan di persidangan. Dia mengaku kecewa karena Ahok dan Nicke hingga saat ini tidak menjadi saksi di sidang.

“Merekalah yang menentukan memilih pembeli LNG berikutnya pada saat pandemi. Kita tahu pasti rugi, walaupun juga mereka pada saat yang di luar pandemi membuat untung. Tapi so far sampai dengan hari ini, mereka berdua tidak mau muncul di pengadilan. Itulah yang membuat saya kecewa,” ujarnya.

Padahal saya bukan mau menyalahkan dia. Mereka juga telah berbuat baik. Siapa sih di dalam COVID-19 itu yang bisa untung? Tidak ada, kan? Tapi mereka juga tidak mau mengklarifikasi bahwa Pertamina untung, padahal jelas-jelas Ahok dan Nicke menerima tantiem dari hasil penjualan LNG itu,” imbuhnya.

Hari mengingatkan teman-temannya yang masih menjabat. Dia mengatakan jika ia dulu juga hanya melaksanakan tugas.

“Tapi untuk teman-teman Pertamina, termasuk Direksi, Komisaris, dan SVP, VP semuanya, berhati-hati. Dulu saya juga melaksanakan perintah dari Pemerintah, tapi akhirnya begini. Jadi untuk teman-teman Pertamina, berhati-hati. Harus ada perintah yang sangat jelas bahwa rugi tidak rugi, mereka tidak boleh dimintai pertanggungjawaban,” ujarnya.

Pengacara Hari, Wa Ode Nur Zainab mengapresiasi kehadiran Ahok di sidang kasus korupsi tata kelola minyak mentah. Dia berharap Ahok akan gentleman dan mau hadir sebagai saksi di persidangan perkara ini.

“Saya mengapresiasi kemarin Bapak Ahok datang di persidangan yang lain. Kami berharap beliau bisa datang di persidangan Pak Hari dengan gentleman mengakui bahwa kerugian terjadi di zaman kami, meskipun itu bukan korupsi ya, tetapi karena pandemi,” ujar Wa Ode.

Dia juga mempertanyakan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam perkara ini yang tak kunjung diberikan Jaksa KPK. Dia mengancam akan melapor ke Dewas KPK hingga meminta perlindungan ke DPR.

“Menurut Undang-Undang Pasal 150 KUHAP, hak daripada advokat untuk memperoleh semua dokumen yang relevan terkait pembelaan untuk pembelaan kliennya. Nah, ini kami memohon berkali-kali tidak pernah diberikan. Kalau memang sampai tidak diberikan, kami akan menyurati Dewan Pengawas KPK,” kata Wa Ode.

“Kalau juga tidak kami peroleh, kami akan minta perlindungan kepada DPR RI bahwa ada satu lembaga penegak hukum yang tidak taat hukum, tidak taat undang-undang,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Wa Ode menyebut kliennya telah dikriminalisasi. Dia memohon keadilan ditegakkan dalam perkara ini.

“Kami mohon sekali lagi kepada Presiden Republik Indonesia, kepada DPR RI, kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung, kepada Komisi Yudisial, tolong. Ini negara hukum harus ditegakkan dengan seadil-adilnya. Kalau salah dihukum, kalau berbuat jahat, kejahatan, ingat ya. Tapi kalau tidak berbuat jahat, tolong dibebaskan,” ucapnya. (mib/azh)

Redaksi 29 Januari 2026 29 Januari 2026
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article Banjir di Bekasi Meluas, 49 Desa di 16 Kecamatan Terendam
Next Article TNI AD Tahan Serda Heri Usai Tuduh Pedagang Es Gabus Jualan Pakai Spons
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Hukrim

Mantan Kades Aur Sati : Pinjaman Uang Berbunga 3 Orang Makan Korban

21 April 2026
Hukrim

Sultan’ Kemnaker Sebut Noel Minta Rp 3 M Untuk Kasus K3

20 April 2026
Hukrim

Darurat Scam di Indonesia, Rp 9,1 T Raib dan 1.000 Orang Ngadu Tiap Hari

19 April 2026
Hukrim

Bareskrim Tangkap Pemilik Rekening Penampung Dana The Doctor

19 April 2026
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?