By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: Presiden Korsel Didakwa Pimpin Pemberontakan
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
Nasional

Presiden Korsel Didakwa Pimpin Pemberontakan

By Redaksi Published 26 Januari 2025
Share
2 Min Read
Presiden Korsel, Yoon Suk Yeol
SHARE

JAKARTA, Juangsumatera.com – Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol didakwa atas tuduhan memimpin pemberontakan penerapan darurat militer yang berlangsung singkat bulan lalu. Dengan dakwaan tersebut, Yoon menjadi presiden pertama dalam sejarah Korea Selatan yang didakwa dalam penahanan.

Langkah tersebut dilakukan hanya sehari sebelum masa penahanan Yoon berakhir. Yoon secara resmi ditangkap pada tanggal 19 Januari.

The Corruption Investigation Office for High-ranking Officials (CIO) atau Badan Antikorupsi Korea Selatan yang memimpin investigasi terhadap Yoon, menyerahkan kasus tersebut kepada jaksa penuntut minggu lalu. Hal itu dilakukan karena CIO tidak memiliki mandat hukum untuk mendakwa seorang presiden, dikutip dari detiknews, Minggu (26/1/2025).

Jaksa senior sebelumnya berkumpul untuk membahas langkah selanjutnya dalam kasus Yoon.

Tim jaksa penuntut yang menyelidiki kasus tersebut mengatakan mereka telah meninjau bukti-bukti dan berdasarkan tinjauan menyeluruh, telah ditetapkan bahwa mendakwa terdakwa adalah tindakan yang tepat.

Yoon menghadapi tuduhan berkonspirasi dengan Menteri Pertahanan saat itu Kim Yong-hyun dan yang lainnya untuk memicu pemberontakan dengan mengumumkan darurat militer.

Dia juga diduga mengerahkan pasukan militer ke parlemen dalam upaya untuk mencegah anggota parlemen menolak keputusan tersebut.

Jaksa penuntut telah berusaha untuk menanyai Yoon secara langsung apakah penahanannya diperpanjang. Namun pengadilan Seoul pada hari Sabtu menolak permintaan jaksa penuntut untuk kedua kalinya untuk memperpanjang masa penahanannya. (idn/knv/red)

Redaksi 26 Januari 2025 26 Januari 2025
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article Sebanyak 1.994 Aparat Gabungan Siaga Amankan Aksi Bela Palestina
Next Article 22 Warga Lebanon Tewas Ditembak Tentara Israel
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Nasional

Abraham Samad Ungkap Isi Pertemuan Prabowo dengan Para Tokoh

1 Februari 2026
Nasional

Diam-Diam Kapal Intel China Berlayar Dekat Iran

30 Januari 2026
Nasional

Trump Kumpulkan Israel dan Saudi, Persiapan Serang Iran

30 Januari 2026
Nasional

Banjir di Bekasi Meluas, 49 Desa di 16 Kecamatan Terendam

29 Januari 2026
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?