By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: LPPNRI : Pj Bupati Kampar Untuk Segera Menarik Mobil Dinas Pejabat
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
KamparRiau

LPPNRI : Pj Bupati Kampar Untuk Segera Menarik Mobil Dinas Pejabat

By Redaksi Published 20 Januari 2025
Share
2 Min Read
Daulat Panjaitan
SHARE

KAMPAR, Juangsumatera.com – Kita sangat menyayangkan sikap dari oknum pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar Provinsi Riau yang menguasai mobil dinas lebih dari satu unit.

Informasi nya mobil dinas milik Pemkab Kampar tersebut ada untuk anak, istri dan untuk dia sebagai Pejabat. Kondisi ini sangat keterlaluan alias rakus dan tamah, mobil dinas 3 unit untuk dia saja.

Hal tersebut dikatakan oleh Ketua Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Kabupaten Kampar, Daulat Panjaitan kepada Juangsumatera.com, Senin (20/1/2025). Dilain sisi, masih banyak pejabat Kampar tidak mendapatkan mobil dinas.

Oknum pejabat tersebut tidak layak menjadi pejabat karena sangat memalukan. Bagaimana dia memberikan contoh yang baik kepada bawahan nya sementara pelakunya tidak memberikan contoh yang baik, terangnya.

Pj Bupati Kampar, Hambali harus berani menarik paksa mobil dinas dari tangan oknum pejabat Kampar yang menguasai mobil dinas lebih dari satu unit. Kalau oknum pejabat tersebut menguasai mobil dinas 4 unit dan harus tarik 3 unit, kalau 3 unit dia kuasai dan harus tarik 2 unit.

Menurut Daulat Panjaitan, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Asisten dan Staf Ahli hanya boleh diberi satu unit mobil dinas. Sekarang ini oknum – oknum pejabat tersebut menguasai mobil dinas lebih dari satu unit.

Oleh sebab itu kata nya, perlu ditarik paksa mobil dinas yang berlebih ditangan oknum – oknum pejabat tersebut dan mobil dinas diserahkan kepada pejabat yang belum mendapatkan mobil dinas. (Tim)

Redaksi 20 Januari 2025 20 Januari 2025
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy1
Angry0
Previous Article Alasan Hamas Belum Berikan Daftar Sandera ke Israel
Next Article 230 Tahanan Palestina Diasingkan Usai Bebas
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

KamparRiau

Dana PI Di Kampar Diduga Dikorupsi, 6 Milyar Bangunan Aula Stanum Mubazir

29 Januari 2026
KamparRiau

Anggota DPRD Kampar Sudah Hampir Satu Tahun Menghilang, Terkait KUR

28 Januari 2026
KamparRiau

Pembangunan Jalan Soebrantas Menuju Kantor Bupati Kampar Gagal Dikerjakan

27 Januari 2026
KamparRiau

Sudah 2 Kali Didemo Warga, Galian C di Desa Sungai Jalau Tetap Beroperasi

26 Januari 2026
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?