KAMPAR, Juangsumatera.com – Anggota DPRD Kampar dari PPP, Habiburrahman angkat bicara terkait praktek Bidan dan Klinik yang tidak punya izin alias ilegal didaerah Kabupaten Kampar Provinsi Riau dengan jumlah lebih kurang 300.
Habiburrahman kepada Juangsumatera.com melalui telepon genggam, Kamis siang (12/12/2024) mengatakan, kita sangat prihatin dengan praktek Bidan dan Klinik tanpa izin di Kabupaten Kampar sudah mencapai lebih kurang 300.
Diterangkan lebih lanjut oleh anggota Komisi IV DPRD Kampar ini, jumlah praktek Bidan dan Klinik tanpa izin melebihi jumlah Desa dan Kelurahan yang ada di Kabupaten Kampar. Desa dan Kelurahan di Kabupaten Kampar hanya 252.
Peran Bidan sangat diharapkan ditengah – tengah masyarakat, tetapi tidak ada izin beroperasi sangat berisiko dan menyangkut nyawa manusia dan akan terjadi malpraktik.
Kita berharap peran Pj Bupati Kampar agar segera mungkin menyelesaikan masalah ini, agar memerintahkan Dinas Kesehatan untuk mencari solusi untuk masalah praktek Bidan tanpa izin.
Kalau berhasil di Pemerintahan Pj Bupati Kampar menyelesaikan permasalahan praktek Bidan tanpa izin, dan ini termasuk kado istimewa buat Pj Bupati Kampar. Kalau tidak berhasil akan menjadi penyakit menular kepada Bupati selanjutnya, terang Habiburrahman.
Peran Pj Bupati dan Dinas Kesehatan serta pihak lain nya untuk segera menertibkan praktek Bidan tanpa izin, terutama ditertibkan, dibina dan tidak bisa dibina diproses secara hukum.
Dikatakan lebih lanjut oleh politisi PPP Kampar ini, kalau bisa diurus izin nya, kita bantu proses izin nya dan tidak dipersulit izin mereka, karena ini dibutuhkan masyarakat.
Kita menghimbau kepada seluruh Bidan yang buka praktek yang tidak ada izin agar mengurus izin dan Pemerintah membantu dan jangan dipersulit.
Menurut Habiburrahman, peran Pemerintah Desa, Kelurahan, RW dan RT kalau menemukan praktek Bidan tanpa izin agar melaporkan ke Dinas Kesehatan.
Kita juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Kampar untuk berobat dan melahirkan ke Praktek Bidan yang punya izin, harap nya. (YL)


