JAKARTA, Juangsumatera.com – KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka baru kasus dugaan suap proyek jalur kereta api pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Ketiganya yakni Ketua Pokja Pengadaan Budi Prasetyo (BP), Sekretaris Pokja Pengadaan, Hardho (H), dan anggota Pokja Pengadaan Edi Purnomo (EP).
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, kasus ini berkaitan dengan paket pengerjaan pengadaan barang dan jasa lingkungan Balai
Teknik Pereketapian Kelas 1 Jawa bagian tengah di Ditjen Perkeretapian Kementerian Perhubungan. Ketiga tersangka baru ini merupakan pengembangan perkara suap oleh terdakwa Dion Renato Sugiarto (DRS) yang telah masuk ke tahap persidangan.
“Bahwa Tersangka H, Tersangka EP, Tersangka BP akan ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 28 November 2024 sampai dengan 17 Desember 2024 di Rutan klas I Jakarta Timur,” kata Asep saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (28/11/2024 dikutip dari detiknews.
Asep mengatakan, dalam kasus ini tersangka Hardho menjabat sebagai Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan untuk Paket Peningkatan jalur Ka R.33 menjadi R.54 KM 76+400 sampai dengan KM 82+000 Lampengan-Cianjur tahun 2022-2023.
Tersangka Hardho diketahui bersama Syntho Prijani Hutabarat melakukan persekongkolan dalam mengatur pemenagan penyedia jasa terhadap proyek Lampengan-Cianjur.
“Bahwa atas perbantuan pengaturan lelang, POKJA mendapatkan fee atau kewajiban dari saudara DRS sekurang-kurangnya Rp 321.000.000,” ujar Asep.
Asep menjelaskan untuk tersangka Edi Purnomo (EP) menjabat sebagai Ketua Pokja Pengadaan untuk pekerjaan perbaikan perlintasan sebidang wilayah Jawa-Sumatera tahun anggara 2022. Dalam kasus ini, Edi Purnomo mendapatkan fee dengan total Rp 385 juta atas jasanya dalam membantu pemenang dalam proses lelang.
“Bahwa berdasarkan fakta-fakta dan alat bukti, penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Tersangka Edi Purnomo selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan paket pekerjaan 6 Perbaikan Perlintasan Sebidang Wilayah Jawa dan Sumatera tahun 2022,” jelas Asep.
Sementara untuk tersangka ketiga, Budi Prasetyo (BP), juga mendapatkan suap sebesar Rp 100 juta dalam kasus tersebut. Saat itu Budi Prasetyo menjabat sebagai Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan Penyedia barang/jasa paket pekerjaan Pembangunan Jalur Ganda KA Elevated antara Solo Balapan – Kadipiro KM. 104+900 s.d. KM. 106+900 (JGSS.4) (MYC) tahun 2022 s.d. 2024 dan paket pekerjaan lainnya di lingkungan BTP Kelas 1 Semarang. (ygs/ygs/tim)


