By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: PBB Usir Israel Dari Palestina, 14 Negara Menolak
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
Nasional

PBB Usir Israel Dari Palestina, 14 Negara Menolak

By Redaksi Published 19 September 2024
Share
3 Min Read
Pemungutan suara oleh PBB pada Rabu, terkait Palestina
SHARE

JAKARTA, Juangsumatera.com – Sebanyak 14 negara menolak ultimatum resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa atau UNGA soal pendudukan ilegal Israel di Palestina.Hasil ini terlihat dari pemungutan suara oleh PBB pada Rabu (18/9/2024).

Negara-negara yang menolak adalah Israel, Amerika Serikat, Hungaria, Paraguay, Argentina, Republik Ceko, Malawi dan beberapa negara kecil di Pasifik, seperti Fiji, Micronesia, Nauru, Palau, Tonga, dan Tuvalu. Ada pula Papua Nugini, yang merupakan tetangga RI.

Sebanyak 124 negara setuju dengan resolusi tersebut, sementara 43 abstain dari pemungutan suara. Negara-negara yang abstain termasuk Australia, Inggris, Kanada, Bulgaria, Denmark, Swedia, Swiss, Jerman, India, dan Korea Selatan.

Sementara negara-negara yang mendukung resolusi termasuk Indonesia, Malaysia, Singapura, China, Turki, Prancis, Meksiko hingga Finlandia.

Dengan suara mayoritas, UNGA telah mengadopsi sebuah resolusi yang menyerukan Israel untuk mengakhiri pendudukan ilegalnya di wilayah Palestina dalam waktu 12 bulan atau satu tahun. Langkah ini dipuji Palestina sebagai bersejarah.

“Israel harus segera mengakhiri keberadaannya yang melanggar hukum di Wilayah Palestina yang Diduduki, yang merupakan tindakan salah yang bersifat berkelanjutan yang memerlukan tanggung jawab internasionalnya, dan melakukannya selambat-lambatnya 12 bulan,” demikian pernyataan UNGA, seperti dikutip Al Jazeera, Kamis (19/9/2024) dan dilansir dari CNBC Indonesia.

Majelis tersebut juga meminta Israel untuk memberikan ganti rugi kepada warga Palestina atas kerusakan yang diderita akibat pendudukan.

Presiden Otoritas Palestina Mahmoud Abbas menyambut baik resolusi tersebut dan mendesak negara-negara di seluruh dunia untuk mengambil langkah-langkah guna menekan Israel agar mematuhinya.

“Konsensus internasional atas resolusi ini memperbarui harapan rakyat Palestina yang menghadapi agresi dan genosida menyeluruh di Gaza dan Tepi Barat, termasuk Yerusalem. Untuk mencapai aspirasi kebebasan dan kemerdekaan serta mendirikan negara Palestina dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya,” kata Abbas.

Resolusi tersebut mendukung pendapat penasihat dari Mahkamah Internasional (ICJ) atau pengadilan tertinggi PBB, yang menemukan bahwa kehadiran Israel di wilayah Palestina adalah melanggar hukum dan harus diakhiri.

Pengadilan memutuskan pada Juli bahwa Israel menyalahgunakan statusnya sebagai kekuatan pendudukan, menekankan bahwa permukiman Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur adalah ilegal.

Pemungutan suara Majelis Umum PBB dilakukan di tengah perang Israel yang menghancurkan di Gaza, yang telah menewaskan lebih dari 41.250 warga Palestina. ICJ telah mengeluarkan putusan yang memerintahkan Israel untuk mengambil langkah pencegahan genosida di Gaza dan mengizinkan bantuan kemanusiaan yang memadai masuk ke wilayah tersebut. (luc/luc/tim)

Redaksi 19 September 2024 19 September 2024
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article Diduga Usaha Galian Tanah Ilegal di Desa Karya Indah Kecamatan Tapung
Next Article Mantan Dirut Indofarma Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Alkes Fiktif
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Nasional

Abraham Samad Ungkap Isi Pertemuan Prabowo dengan Para Tokoh

1 Februari 2026
Nasional

Diam-Diam Kapal Intel China Berlayar Dekat Iran

30 Januari 2026
Nasional

Trump Kumpulkan Israel dan Saudi, Persiapan Serang Iran

30 Januari 2026
Nasional

Banjir di Bekasi Meluas, 49 Desa di 16 Kecamatan Terendam

29 Januari 2026
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?