By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: 6 Bocah di Kampar Disodomi, Pelaku Ditangkap
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
Hukrim

6 Bocah di Kampar Disodomi, Pelaku Ditangkap

By Redaksi Published 12 September 2024
Share
3 Min Read
Pelaku sodomi di Kampar
SHARE

KAMPAR, Juangsumatera.com – Sebanyak 6 orang bocah di Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar Provinsi Riau di sodomi oleh seorang pria berinisial ED (52) warga Kecamatan Siak Hulu.

Pelaku berhasil ditangkap oleh Polsek Siak Hulu, Polisi menyebut pelaku ditangkap atas dugaan pencabulan terhadap 6 orang anak.

“Penangkapan dilakukan Polsek Siak Hulu pada Minggu (8/9/2024). Korbannya 6 anak bawah umur yang semuanya lelaki dan pelaku nyaris di hajar oleh warga” kata Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Siak Hulu AKP Asdisyah Mursyid, Kamis (12/9/2024).

Diterangkan lebih lanjut oleh Asdisyah Mursyid, usia korban sekitar 5 sampai 12 tahun dan perbuatannya dilakukan di rumah pelaku. Tidak tertutup kemungkinan pelaku bertambah,”ujarnya.

Terbongkarnya kasus sodomi ini pada Kamis (5/9/2024) sekitar jam 22.10 Wib, orang tua salah satu korban LU bergotong royong di Masjid.

“Pelaku mengajak LU untuk membeli martabak, namun pada saat itu LU tidak mau dan selanjutnya pelaku tidak jadi membeli martabak. Kemudian orang tuanya merasa curiga atas kejadian tersebut,”ungkap Kapolsek.

Hari berikutnya, Jum’at (6/9/2024) LU dipanggil oleh tetangganya dan menanyakan permasalahan yang dialami oleh LU. “Korban menceritakan semua kejadian yang dialaminya tersebut dan setelah sholat jumat orang tua korban di panggil dan menyampaikan apa yang telah dialami oleh anaknya,”terang Kapolsek.

Setiap pelaku melakukan perbuatan bejadnya, ia memberikan korban uang Rp 50 ribu. Hal ini sudah dilakukan kepada korban sebanyak 7 kali dan korban mengakui kepada orang tuanya, ujarnya.

Diterangkan lebih lanjut oleh Kapolsek, dari hasil pemeriksaan terhadap LU, diketahui adalah 5 orang lainnya menjadi korban pencabulan sodomi yang dilakukan pelaku.

“Mendengar hal itu, keluarga korban dan masyarakat ingin mencari dan melakukan tindakan anarkis terhadap pelaku,” terangnya.

Mendengar informasi tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim untuk mengamankan pelaku untuk mencegah upaya main hakim sendiri dari pihak masyarakat.

Setelah mengetahui keberadaan pelaku, Tim Opsnal Reskrim Polsek Siak Hulu mendatangi pelaku dan mengamankan di Polsek Siak Hulu, ungkap Kapolsek

Setelah di lakukan pemeriksaan terhadap pelaku, pelaku tidak mengakui perbuatan cabul yang dilakukannya tersebut terhadap korban dan pelaku mau mengakui perbuatannya apabila korban mau berdamai dengan pelaku, terangnya.

Pelaku kita jerat Pasal 82 ayat ( 1 ) Jo Pasal 76E UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang – undang Jo Pasal 65 Ayat ( 1 ) KUHP, kata Kapolsek. (Tim)

Redaksi 12 September 2024 12 September 2024
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article Rudal Balistik Jarak Pendek Korut Jatuh ke Laut Jepang
Next Article Mobil Harun Masiku Yang Terparkir Bertahun -Tahun Ditemukan KPK
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Hukrim

Interpol  Terbitkan Red Notice Buron Kasus Minyak Riza Chalid

1 Februari 2026
Hukrim

Pembeking Situs Judol Agar Tak Diblokir Kominfo Ajukan Kasasi ke MA

31 Januari 2026
Hukrim

Warga Tapung Hulu Kena Begal, Sepeda Motor Dibawa Kabur Pelaku

31 Januari 2026
Hukrim

Sengketa Lahan 50 Hektar di Kampar, Polisi Olah TKP

31 Januari 2026
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?