By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: Inggris Cabut Keberatan Pada ICC Tangkap Netanyahu, Palestina Puji Keputusan
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
Nasional

Inggris Cabut Keberatan Pada ICC Tangkap Netanyahu, Palestina Puji Keputusan

By Redaksi Published 27 Juli 2024
Share
3 Min Read
Warga Palestina sedang aksi demo
SHARE

JALUR GAZA, Juangsumatera.com –  Kementerian Luar Negeri Palestina pada Jumat (26/7/2024) menyambut baik keputusan pemerintah Inggris mencabut keberatannya atas surat perintah penangkapan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Yoav Gallant.

Dalam pernyataan yang dikutip kantor berita resmi Palestina Wafa dan dilansir dari SINDOnews.com kementerian tersebut menggambarkan keputusan pemerintah Inggris sebagai perwujudan keadilan.

Mereka juga memuji keputusan Inggris menegakkan hak asasi manusia dan hukum internasional serta kebijakan luar negeri yang mengutamakan hak asasi manusia, dengan menegaskan posisi tersebut akan meningkatkan kerja sama antara Palestina dan Inggris dalam beberapa hari mendatang.

Inggris pada Jumat mengatakan mereka tidak akan melanjutkan upaya mempertanyakan apakah ICC memiliki yurisdiksi mengeluarkan surat perintah penangkapan bagi Netanyahu dan Gallant, menurut media lokal.

Keputusan ini muncul setelah Jaksa ICC Karim Khan mengumumkan pada Mei bahwa dia telah meminta surat perintah penangkapan bagi Netanyahu dan Gallant atas kejahatan perang.

Dokumen pengadilan yang dipublikasikan pada Juni mengungkapkan Inggris, negara anggota ICC, awalnya mengajukan permintaan untuk memberikan pengamatan tertulis tentang apakah pengadilan dapat menjalankan yurisdiksi atas warga negara Israel, mengingat Palestina tidak dapat menjalankan yurisdiksi pidana atas warga negara Israel berdasarkan Perjanjian Oslo.

Menurut surat kabar The Guardian, juru bicara Perdana Menteri Inggris Keir Starmer mengonfirmasi bahwa pemerintahan sebelumnya belum mengajukan proposalnya sebelum pemilihan umum 4 Juli.

“Mengenai pengajuan ICC, saya dapat mengonfirmasi bahwa pemerintah tidak akan melanjutkan proposal sesuai dengan posisi lama kami bahwa ini adalah masalah yang harus diputuskan oleh pengadilan,” tegas juru bicara Perdana Menteri Inggris Keir Starmer kepada wartawan.

Mengabaikan resolusi Dewan Keamanan PBB yang menuntut gencatan senjata segera, Israel telah menghadapi kecaman internasional di tengah serangan brutalnya yang berkelanjutan di Gaza sejak serangan 7 Oktober 2023 oleh Hamas.

Israel telah membunuh lebih dari 39.200 warga Palestina sejak saat itu, sebagian besar wanita dan anak-anak, dan lebih dari 90.400 orang terluka, menurut otoritas kesehatan setempat.

Selama sembilan bulan setelah serangan Israel, sebagian besar wilayah Gaza hancur di tengah blokade yang melumpuhkan terhadap makanan, air bersih, dan obat-obatan.

Israel dituduh melakukan genosida di Mahkamah Internasional (ICJ), yang putusan terbarunya memerintahkannya segera menghentikan operasi militernya di kota selatan Rafah, tempat lebih dari 1 juta warga Palestina mencari perlindungan dari perang sebelum diserang pada 6 Mei. (sya/tim)

Redaksi 27 Juli 2024 27 Juli 2024
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article Syarat Baru Israel Untuk Gencatan Senjata di Gaza Ditolak Hamas
Next Article PDIP Peringatkan Partai Lain Bisa Kena Peristiwa Kudatuli
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Nasional

Pemimpin Oposisi Israel Desak Netanyahu Akhiri Perang di Gaza

1 Juli 2025
Nasional

Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Langgar UUD dan Inkonstitusional

30 Juni 2025
Nasional

Israel Serang Lebanon Selatan saat Gencatan Senjata dengan Iran

28 Juni 2025
Nasional

Houthi Tembakkan Rudal Balistik ke Israel

28 Juni 2025
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?