KAMPAR Juangsumatera.com – Sungguh sangat disayangkan Dua orang Camat di Kabupaten Kampar Provinsi Riau terlibat menghilangkan aset Desa/Negara. Dua orang Camat tersebut yakni Camat Tapung dan mantan Camat Tapung.
Untuk Camat Tapung, Sofiandi diduga terlibat mengeluarkan SKT tanah kas Desa Indra Sakti seluas 39 hektar. Sekarang ini kasus tersebut sedang diproses di Kejari Kampar dan sudah tahap penyidikan. Kantor Camat Tapung, kantor Desa Indra Sakti dan rumah mantan Kades Indra Sakti digeledah oleh Kejari Kampar pada tanggal 2 April 2024.
Mantan Camat Tapung inisial IH juga terlibat dalam penerbitan SKT tanah pasar milik Desa Indra Sakti pada tahun 2020. IH diduga ikut menanda tangani SKT diatas tanah pasar milik Desa Indra Sakti untuk SKT perorangan. Sudah puluhan SKT yang telah diterbitkan di tanah pasar Desa.
Salah seorang warga Indra Sakti yang tidak mau disebut namanya kepada Juangsumatera.com, Jum,at siang (19/4/2024) mengatakan, kami sedih melihat kondisi Desa kami, karena aset Desa berupa tanah milik Desa sengaja dihilangkan oleh Kades.
Diterangkan nya lebih lanjut, celaka lagi Camat Tapung ikut terlibat dalam proses penerbitan SKT tanah milik Desa, baik tanah kas Desa maupun tanah pasar Desa Indra Sakti.
Seharusnya Camat menegur kalau ada Kades salah dalam menjalankan tugas nya. Tetapi kenyataan nya di Desa Kami 2 orang Camat Tapung diduga ikut terlibat dalam penerbitan SKT tanah kas Desa dan tanah pasar Desa.
Kedua orang Camat yang terlibat dalam penerbitan SKT tanah Desa Indra Sakti tersebut yakni, Camat Tapung pada tahun 2020 inisial IH dan Capung Tapung sekarang ini, terang nya. (Tim)