KAMPAR Juangsumatera.com – Sungguh sangat disayangkan tanah pasar milik Desa Indra Sakti Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar Provinsi Riau diterbitkan SKT oleh Kepala Desa (Kades) Indra Sakti, Misdi.
Tanah pasar tersebut sudah banyak diterbitkan SKT oleh Kades dan SKT tersebut juga ditanda tangani oleh Camat Tapung Hulu pada tahun 2020.
Seharusnya Kades dan Camat menjaga aset Desa/Negara dan bukan sebaliknya menerbitkan SKT untuk perorangan.
Salah seorang warga Indra Sakti yang tidak mau disebut namanya kepada Juangsumatera.com di Tapung, Kamis siang (18/4) mengatakan, kita sangat menyayangkan sekali tanah pasar Desa milik Indra Sakti diterbitkan SKT untuk perorangan.
“Apa dasarnya Kades dan Camat mengeluarkan SKT di tanah pasar Desa. Pedagang hanya sifatnya hak pakai dan bukan memiliki tanah pasar,” tegas nya.
Sudah Puluhan SKT diterbitkan oleh Kades diatas tanah pasar Desa Indra Sakti. Kades dan Camat harus bertanggung jawab atas terbitnya SKT diatas tanah pasar.
Mantan Camat Tapung, IH ketika dihubungi melalui telepon genggam belum berhasil karena nomor yang dihubungi tidak aktif. Pesan singkat yang dikirim juga tidak kunjung dibalas. (Tim)


