KAMPAR Juangsumatera.com- Sungguh sangat memalukan kondisi daerah dipinggir jalan Tol di Kelurahan Pasir Sialang Kecamatan Bangkinang Kabupaten Kampar Puluhan hektar tanah bekas galian C tanpa reklamasi.
Dua titik galian C di Pasir Sialang hanya berjarak lebih kurang Ratusan meter dari tepi jalan Tol. Kedua galian C tersebut seolah – olah kebal hukum karena tidak tersentuh hukum.
Salah seorang penjaga alat berat yang enggan disebut namanya kepada wartawan, Selasa siang (12/3) mengatakan, alat sudah 2 hari tidak bekerja karena libur. Mungkin Kamis depan alat akan bekerja, kata nya singkat.

Menurut pantauan wartawan di lokasi galian C atas nama Aan ada 4 unit alat berat jenis excavator dan alat berat jenis Bulldozer 1 unit sedang terpakir.
Kepala Cabang Dinas ESDM Wilayah 1 Kampar Rohul Hidayat kepada wartawan disela – sela melakukan pendataan usaha galian C di Bangkinang mengatakan, bekas galian C wajib direklamasi.
Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Kabupaten Kampar angkat bicara, sudah seharusnya pelaku usaha galian C melakukan reklamasi, kata anggota LPPNRI Kampar Daulat Panjaitan kepada wartawan.
Diterangkan lebih lanjut oleh Daulat Panjaitan, seenak perut nya pelaku usaha galian C merusak lingkungan tanpa disentuh oleh hukum. Puluhan hektar bekas galian C tanpa ada reklamasi dipinggir jalan tol Kelurahan Pasir Sialang.
Kita minta kepada pihak penegak hukum untuk menegakan hukum dan jangan dipertontonkan kan orang – orang melanggar aturan dibiarkan saja, kata Daulat Panjaitan dengan tegas. (Tim)


